BADUNG, BALI EXPRESS - Ada sejumlah fakta menarik yang dinyatakan sebagai pelanggaran yang dilakukan bule asal Prancis berinisial TABSDB, 43, tersebut.
Atas tindakan yang dilakukan terhadap petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali, dia dinyatakan melanggar Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 75 atas perilaku yang dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban.
Akibat aksi tak senonoh yang dilakukan bule asal Prancis berinisial TABSDB, 43, saat berada di Bali, dia dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa dideportasi dan penangkalan pada Senin 25 Maret malam.
"Tindakan ini diambil demi menegakkan hukum dan ketertiban di negara ini," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita, Selasa (26/3).
Maka dari itu, Imigrasi mengambil langkah tegas menunda keberangkatan TABSDB dengan meminta bantuan pihak keamanan penerbangan (Avsec) dan Angkasa Pura untuk melakukan pengamanan.
"Yang bersangkutan diserahkan ke Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali," ucapnya.
Saat diperiksa lebih lanjut, TABSDB mengakui perilakunya tersebut dipengaruhi kondisinya saat itu yang sedang emosi dan malam sebelumnya sempat meminum bir dan arak, sehingga ia menjadi sedikit mabuk.
Meski begitu, Imigrasi tetap menegakkan aturan dan melakukan pendeportasian dengan biaya ditanggung sendiri oleh TABSBD.
Sejumlah fakta pelanggaran yang dilakukan TABSBD di antaranya:
- Overstay selama 4 hari
- Menolak membayar denda overstay
- Membuat keributan di Bandara Ngurah Rai
- Berkata kasar dan mengacungkan jari tengah kepada petugas
- Melecehkan petugas dengan hendak membuka celana