BADUNG, BALI EXPRESS - Ulah Oknum warga negara asing (WNA) kembali membuat resah di Bali.
Terbaru, seorang bule asal Amerika Serikat, David Catanzano Broida, 33, diduga melakukan penculikan anak warga di Perum Kori Nuansa Blok XIV Nomor 21, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali pada Senin (25/3).
Aksi tersebut pun membuat warga sekitar geger dan langsung mengamankan bule itu.
Kejadian ini juga viral di media sosial, hingga memantik rasa geram netizen.
Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan, insiden ini sudah dilaporkan ke Polresta Denpasar oleh orang tua dari anak yang diculik, Artha Suganda Adi Putra, 33.
Berdasar laporan itu, peristiwa bermula ketika anak perempuan berinisial NPAPSD, 8, pergi ke warung bersama sepupu laki-lakinya yang sebaya KNADAP, 8, sekitar pukul 13.30.
"Jadi dalam perjalanan menuju ke warung, anak korban melewati tempat kejadian perkara (TKP) yang merupakan rumah pelaku," ujar Jansen, Rabu (27/3).
Kala itu, korban pun bertemu dengan pelaku di depan rumahnya dan bule itu mengajak bocah tersebut mengobrol menggunakan bahasa Inggris.
Hanya saja anak perempuan tersebut tidak mengerti apa yang dibicarakan.
Tiba-tiba, David menarik tangan kiri korban dengan kedua tangannya.
Kemudian, bule berperawakan kurus tersebut menggendongnya dan dibawa masuk ke halaman rumah sembari mengunci pagar.
Bahkan, turis ini mengambil pisau ke dapur yang entah apa tujuannya.
Sehingga, NPAPSD berteriak "Help (tolong)" berulang kali.
Selanjutnya, David menaruh senjata tajam tersebut di atas meja.
Mendengar teriakan korban, bibi serta pamannya bernama Ajik Ngurah pun datang dengan menabrak pagar rumah pelaku sampai terbuka.
Bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu pun langsung berlari menghampiri bibinya dan David dapat diamankan oleh warga.
"Kasus ini kemudian dilaporkan oleh orang tua korban," tambahnya.
Dugaan penculikan anak di bawah umur yang dilakukan pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ***