Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Polresta Denpasar Berhasil Amankan WNA Pelaku Penculikan Anak di Bali: Humas Polda Beber Kronologinya  

I Gede Paramasutha • Rabu, 27 Maret 2024 | 19:46 WIB

 

NEKAT: David cukup nekat melakukan penculikan di siang bolong berujung diamankan oleh warga Bali.
NEKAT: David cukup nekat melakukan penculikan di siang bolong berujung diamankan oleh warga Bali.

DENPASAR, BALI EXPRESS - Seorang WNA asal Amerika Serikat berinisial DCB (33) diamankan Polresta Denpasar atas dugaan penculikan anak di Perum Kori Nuansa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali pada Senin (25/3).

 

Korban, seorang anak perempuan berusia 8 tahun dengan inisial NPAPSD, bersama dengan sepupunya, Kadek Ngurah (8 tahun), pergi ke warung pada hari Senin, 25 Maret 2024, sekitar pukul 13.30 Wita.

"Anak korban melewati tempat kejadian perkara (TKP) yang merupakan rumah dari pelaku saat mereka menuju ke warung," jelas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Bali, Rabu (27/3).

Di perjalanan mereka, mereka melewati tempat tinggal pelaku, di mana mereka bertemu dengan pelaku yang kemudian mengajak korban untuk berbincang menggunakan bahasa Inggris.

Namun, korban tidak memahami percakapan tersebut, dan tiba-tiba pelaku menarik tangan korban dan menggendongnya masuk ke dalam halaman rumah, serta mengunci pagar rumah.

Pelaku bahkan diketahui mengambil pisau dari dapur, yang membuat korban berteriak meminta pertolongan.

Beruntungnya, bibi dan paman korban, yang bernama Ajik Ngurah, segera datang dan berhasil membuka pagar rumah, sehingga korban dapat melarikan diri dan pelaku berhasil diamankan.

Tidak berhenti sampai di situ, orang tua korban, Ketut Artha Suganda Adi Putra, segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Denpasar.

Tindakan cepat dari pihak berwenang membuahkan hasil, dengan pelaku dan barang bukti berhasil diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kejadian ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, dan langkah-langkah penegakan hukum yang cepat dan efektif sangat diapresiasi.

Tindakan Polresta Denpasar telah sesuai dengan hukum yang berlaku, dan mereka saat ini tengah memeriksa saksi-saksi termasuk korban dan orang tua korban.

"Kasus ini telah dilaporkan oleh orang tua korban," tambahnya.

Laporan Polisi telah dibuat dengan nomor LP-B/67/III/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 25 Maret 2024, mengenai tindak pidana penculikan anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 76F Jo pasal 83 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kronologi Kejadian:

  • Korban NPAPSD (8) bersama sepupunya KNADAP (8) pergi ke warung dan melewati tempat tinggal pelaku.
  • Pelaku mengajak korban ngobrol dengan bahasa Inggris, namun korban tidak mengerti.
  • Pelaku tiba-tiba menarik tangan kiri korban, menggendongnya, dan membawanya ke halaman rumah.
  • Pelaku mengunci pagar rumah, mengambil pisau dapur, dan korban berteriak "HELP".
  • Pelaku menaruh pisau di atas meja.
  • Bibi dan paman korban datang, menabrak pagar hingga terbuka, dan korban berlari keluar.
  • Pelaku diamankan oleh warga.

Tindakan Kepolisian:

  • Mengamankan pelaku DCB.
  • Menyita barang bukti.
  • Memeriksa saksi-saksi, termasuk korban dan orang tua korban.

Pasal yang Disangkakan:

Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.


Editor : I Putu Suyatra
#bali #ungasan #wna #penculikan anak #amerika serikat #badung