22 Warga Blasteran di Bali Ikuti Sidang Pewarganegaraan, Alasannya Bikin Bangga
I Gede Paramasutha• Selasa, 2 April 2024 | 03:55 WIB
Salah satu warga negara ganda yang ingin menjadi WNI di Bali.
DENPASAR, BALI EXPRESS - 22 warga blasteran di Bali mengikuti sidang pewarganegaraan yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali pada Senin (1/4).
Mereka adalah anak berkewarganegaraan ganda yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu memimpin sidang tersebut. Ia menjelaskan bahwa para pemohon terdiri dari 19 orang blasteran Jepang, 2 orang Australia, dan 1 orang Austria.
"Alasan mereka memilih menjadi WNI karena adat dan budaya Indonesia yang sangat kental, khususnya di Bali, yang membuat mereka nyaman untuk tinggal dan menetap," ujar Pramella di Ruang Nakula Kanwil Kemenkumham Bali.
Pihaknya menilai secara formal seluruh WNA tersebut dan selanjutnya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas.
Permohonan kewarganegaraan tersebut kemudian akan diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.
"Tim Verifikasi akan mengajukan beberapa pertanyaan terkait wawasan kebangsaan, pajak, dan tindakan kriminal yang harus dijawab oleh para pemohon dengan baik," pungkas Pramella.
Data yang Ingin Jadi WNI:
Acara: Sidang pewarganegaraan
Lokasi: Kanwil Kemenkumham Bali
Jumlah pemohon: 22 orang
Asal negara: Jepang (19), Australia (2), Austria (1)
Alasan ingin menjadi WNI: Adat dan budaya Indonesia yang kental
Proses:
Verifikasi formal
Verifikasi kelengkapan berkas
Diteruskan ke Kemenkumham di Jakarta
Wawancara terkait wawasan kebangsaan, pajak, dan tindakan kriminal