SINGARAJA, BALI EXPRESS - Polres Buleleng kembali mengamankan empat orang pengguna sabu-sabu, yaitu YHM (53), MT (47), AS (43), dan IM (50). Mereka ditangkap di lokasi berbeda.
YHM ditangkap di rumahnya di Jalan Buntilan, Kelurahan Kaliuntu, Singaraja pada Selasa (12/3) malam.
Dari tangannya, polisi menemukan 3 buah pipet, tabung kaca berisi residu sabu, 1 kotak bekas permen, dan sabu-sabu seberat 1,9 gram.
MT, AS, dan IM ditangkap bersamaan di sebuah kamar di rumah MT di Desa Lokapaksa.
Baca Juga: 22 Warga Blasteran di Bali Ikuti Sidang Pewarganegaraan, Alasannya Bikin Bangga
Polisi menemukan sabu-sabu seberat 2,01 gram dan 0,13 gram. MT mengaku mereka menggunakan sabu-sabu bersama-sama.
IM sempat membuang bong (alat hisap sabu) saat penggeledahan untuk menghilangkan barang bukti. Ketiganya positif menggunakan sabu setelah tes urin.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, mengatakan penangkapan ini berawal dari perkelahian antar pemuda di Desa Lokapaksa.
"Ternyata setelah ditelusuri, perkelahiannya karena pengaruh sabu-sabu," ungkap Widwan, Senin (1/4).
Saat penggerebekan di rumah MT, sempat terjadi perlawanan. Salah satu tersangka melompat pagar, namun berhasil ditangkap.
"MT adalah oknum pengurus ormas di Buleleng," tegas Widwan.
Dari kasus-kasus narkoba yang ditangani Polres Buleleng, Widwan menyebut Buleleng sebagai zona merah peredaran narkotika, terutama di Desa Lokapaksa.
"2023 kejahatan konvensional sangat tinggi. Kami berupaya menekan dan memberantas kejahatan narkoba dan kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat. Narkoba adalah kejahatan extraordinary," kata Widwan.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Data Penangkapan Pengguna Narkoba di Buleleng
- Kejadian: Penangkapan 4 pengguna sabu
- Lokasi: Buleleng, Bali
- Tersangka: YHM (53), MT (47), AS (43), dan IM (50)
- Barang bukti: Sabu-sabu, pipet, bong, tabung kaca
- Ancaman hukuman: 12 tahun penjara
- Fakta penting:
- Buleleng zona merah peredaran narkotika
- MT adalah oknum pengurus ormas
- Narkoba adalah kejahatan extraordinary