Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kisah Pria di Bali, Made Merta Adam: Tak Diberi Sertifikat Tanah, Bakar Ruko Orang Tuanya, Terungkap saat Sidang di PN Singaraja

I Putu Suyatra • Kamis, 4 April 2024 | 15:27 WIB

 

Ruko yang dibakar terdakwa Merta Ada saat dilalap si jago merah. Kini si pembakar divonis 10 bulan penjara. (Foto Istimewa)
Ruko yang dibakar terdakwa Merta Ada saat dilalap si jago merah. Kini si pembakar divonis 10 bulan penjara. (Foto Istimewa)

 

SINGARAJA, BALI EXPRESS - Made Merta Ada, seorang warga Lingkungan Bakung, Kelurahan Sukasada, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan setelah divonis oleh Pengadilan Negeri Singaraja pada Rabu (3/4).

Vonis tersebut merupakan penurunan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng yang awalnya meminta hukuman penjara selama satu tahun.

Dalam sidang pengadilan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Heriyanti, bersama dengan Hakim Anggota I Gusti Made Juliartawan dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari, terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang kesengajaan menimbulkan kebakaran yang membahayakan umum.

"Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada terdakwa. Masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," kata hakim dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu (3/4).

Majelis hakim juga menyebut beberapa hal yang memberatkan, seperti kerugian materiil sebesar Rp 150 juta yang disebabkan oleh perbuatan terdakwa, serta trauma yang ditimbulkan bagi keluarga dan bahaya yang dialami oleh orang-orang yang tinggal di sekitar ruko yang dibakar.

Meskipun demikian, terdapat juga faktor yang meringankan, yakni fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, mengakui perbuatannya secara terbuka, dan telah meminta maaf kepada korban.

Perlu dicatat bahwa vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Buleleng yang awalnya meminta hukuman penjara selama satu tahun dalam sidang tuntutan pada Rabu (13/3) sebelumnya.

Kejadian ini bermula saat Made Merta Ada melakukan pembakaran terhadap ruko milik orangtuanya pada 11 November 2023 lalu.

Ia awalnya mengunjungi ibunya, Made Supartini, di ruko tersebut dengan maksud meminjam uang.

Namun, ketika permintaannya ditolak, ia membakar ruko tersebut menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite.

Kronologi Kejadian:

  • Terdakwa meminjam uang kepada ibunya, namun ditolak.
  • Terdakwa meminta sertifikat tanah untuk digadaikan, namun ditolak lagi.
  • Terdakwa menyiram ruko dengan pertalite dan membakarnya.
  • Ruko hangus dilalap api.

Tuntutan dan Vonis:

  • JPU menuntut terdakwa dengan penjara selama 1 tahun.
  • Majelis hakim memvonis terdakwa dengan penjara selama 10 bulan.

Hal yang Memberatkan:

  • Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian mencapai Rp 150 juta.
  • Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma bagi keluarga.
  • Perbuatan terdakwa membahayakan nyawa orang lain.

Hal yang Meringankan:

  • Terdakwa belum pernah dihukum.
  • Terdakwa mengakui perbuatannya.
  • Terdakwa menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban.

Kesimpulan:

  • Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU.
  • Terdakwa terbukti bersalah membakar ruko milik orangtuanya.
  • Terdakwa dihukum 10 bulan penjara.

 

Editor : I Putu Suyatra
#ruko #bali #bakar #Sertifkat Tanah #buleleng