DENPASAR, BALI EXPRESS - Untuk memastikan kenyamanan dan kelancaran selama Cuti Bersama dan Libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2024, Pemerintah Kota Denpasar telah mengambil langkah penting. Dalam Surat Sekretariat Daerah Kota Denpasar Nomor: 000.8.3.4/424/Org. yang dikeluarkan pada tanggal 1 April 2024, diatur mengenai Pelaksanaan Pelayanan Publik selama periode tersebut.
Pelayanan kegawatdaruratan seperti BPBD, Damakesmas, dan RSUD Wangaya akan tetap beroperasi 24 jam.
Sementara Mal Pelayanan Publik Sewakadarma akan buka setengah hari pada tanggal 8 dan 9 April 2024, mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 Wita.
Layanan Samsat, Imigrasi, BPJS Kesehatan, dan Pengadilan Negeri tidak akan tersedia selama Cuti Bersama dan Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024.
Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam memberikan pelayanan yang optimal selama periode libur.
Keputusan empat hari cuti bersama sebelum dan sesudah Lebaran telah ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2023.
Pihak Pemerintah Kota Denpasar telah mengeluarkan Surat Sekretariat Daerah Kota Denpasar untuk memastikan pelaksanaan pelayanan publik selama Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Berdasarkan surat tersebut, perangkat daerah yang berhubungan langsung dengan masyarakat diwajibkan untuk tetap buka selama Cuti Bersama tersebut, termasuk pelayanan kesehatan dan kegawatdaruratan.
“Untuk itu Pelayanan Kesehatan dan Kegawatdaruratan serta Mal Pelayanan Publik Sewakadarma Kota Denpasar tetap buka dan melayani masyarakat,” katanya.
Kepala DPMPTSP Kota Denpasar, IB Benny Pidada Rurus, menjelaskan jadwal pelayanan di Mal Pelayanan Publik Sewakadarma Kota Denpasar.
Pelayanan akan tersedia pada hari Senin dan Selasa tanggal 8 dan 9 April dari pukul 08.00 hingga 12.00 Wita.
Sedangkan pada tanggal 10 – 15 April 2024, pelayanan akan ditutup dan dibuka kembali pada Selasa, 16 April mendatang.
Pemerintah Kota Denpasar juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan yang tersedia selama Cuti Bersama ini.
Hal ini dimaksudkan agar masyarakat yang tidak melakukan mudik dapat memperoleh kemudahan dalam pengurusan berbagai jenis administrasi.
Pelayanan Disdukcapil Kota Denpasar juga tetap beroperasi saat Cuti Bersama tanggal 8 dan 9 April.
Selain di Mal Pelayanan Publik Sewakadarma, pelayanan juga dapat diakses di masing-masing kecamatan se-Kota Denpasar, ungkap Kadisdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata.
Pelayanan Kegawatdaruratan:- BPBD
- Damkesmas
- RSUD Wangaya
Tetap Buka 24 Jam
Mal Pelayanan Publik Sewakadarma:
- 8 dan 9 April: Buka setengah hari (08.00 - 12.00 WITA)
- 10 - 15 April: Tutup
- Buka kembali: 16 April 2024
Layanan Lain:
- Samsat, Imigrasi, BPJS Kesehatan, Pengadilan Negeri: Tutup selama cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri