Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Sejumlah Fakta Mengejutkan Terungkap Dalam Sidang Oknum PNS Badung Jadi Calo Pegawai Kontrak

I Gede Paramasutha • Sabtu, 6 April 2024 | 02:20 WIB
BUKTI: JPU menunjukan adanya barang bukti baju dinas sesuai keterangan saksi Indah (kiri), Alit Widana (Ayah Indah, tengah) saksi Agus Febrianto (Paman Indah, kanan) di hadapan Majelis Hakim.
BUKTI: JPU menunjukan adanya barang bukti baju dinas sesuai keterangan saksi Indah (kiri), Alit Widana (Ayah Indah, tengah) saksi Agus Febrianto (Paman Indah, kanan) di hadapan Majelis Hakim.

DENPASAR, BALI EXPRESS - Kasus pungli atau gratifikasi (calo pegawai kontrak) dengan terdakwa seorang PNS Pemkab Badung bernama I Putu Suarya alias Putu Balik kembali digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, pada Jumat (5/4).

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Made Okti Madiani, didampingi Gede Putra Astawa dan Nelson.

Dalam agenda tersebut, tiga orang dihadirkan oleh untuk memberikan kesaksian, terdiri dari saksi korban Indah, saksi korban Alit Widana (Ayah Indah) dan saksi Agus Febrianto (Paman Indah).

Mereka dicecar berbagai pertanyaan, baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung, Hakim, maupun Penasihat Hukum Terdakwa.

Pertanyaan berkaitan dengan tawaran bantuan bekerja sebagai pegawai kontrak, hingga jumlah uang yang diminta. Agus menjadi yang pertama ditanyai.

Pria yang juga sebagai Ketua Kepala Lingkungan Desa Cemagi, Badung itu mengaku mengenal terdakwa di Kantor Desa ketika ada momen pemilihan Lurah/Prebekel pada 2021.

Waktu itu, ada obrolan soal terdakwa bisa membantu memasukan orang untuk bekerja sebagai pegawai kontrak di Pemkab Badung. "Pembicaraan tersebut terjadi di dapur Kantor Desa dan didengar oleh banyak orang," ucap Agus.

Kemudian, Putu Balik pun mampir di rumah Agus. Di sana kembali ada obrolan bahwa terdakwa menunggu salah satu kelian dinas yang ingin dibantu untuk perekrutan pegawai kontrak.

Kebetulan datanglah kakak Agus yaitu Nyoman Alit yang mendengar pembicaraan soal perekrutan pegawai. Sehingga, Alit berkomunikasi dengan Putu Balik.

"Pak Putu (terdakwa) mengatakan bisa membantu kakak saya, kebetulan keponakan saya (Indah) belum bekerja," ujarnya.

Setelah itu, Putu Balik berulang kali ke rumah Agus dan komunikasi dengan Alit berlanjut, dengan maksud memasukan Indah sebagai pegawai kontrak.

Adapun persyaratan yang disebutkan oleh terdakwa adalah, menyiapkan ijazah terakhir, fotokopi KTP, foto, KK, serta diminta untuk menyetorkan dana Rp 40 agar bisa diterima bekerja.

Agus mengatakan kakaknya Alit sudah berusaha menegosiasikan biaya tersebut karena membutuhkan waktu untuk mengumpulkan uang sebanyak itu, namun jumlahnya tak bisa diubah.

Berikutnya, Agus melihat secara langsung babwa Alit akhirnya menyerahkan uang secara cash sesuai jumlah yang diminta kepada Putu Balik di rumahnya, bahkan sampai dibuatkan kwitansi atas saran terdakwa.

Pasca kejadian itu, Balik sempat datang lagi membawa baju yang disebut sebagai seragam dinas untuk Indah Bekerja. "Saya telusuri itu biaya bajunya, ternyata terdakwa menagih Rp 7 juta ke kakak saya," bebernya.

Sayangnya setelah semuanya dituruti, Indah tak kunjung diterima sebagai pegawai kontrak di Pemkab Badung sampai sekarang. Senada dengan adiknya, Alit menyampaikan bahwa terdakwa memberitahu bahwa bisa membantu anaknya jadi pegawai kontrak. Untuk melancarkan hal itu, maka harus bayar sejumlah nominal.

"Saya bilang kalau uang begitu banyak, saya belum bisa kumpulkan secepat itu, tapi diberitahu untuk segera agar tidak digantikan oleh orang lain. Saya kurang tahu sebagai apa nanti masuknya anak saya, tidak disampaikan di dinas mana. Saya percaya saja karena terdakwa pakai baju dinas dan bawa mobil dinas," tutur Alit.

Setelah itu, terdakwa meminta lagi uang sebesar Rp 7 juta untuk baju kerja Indah.

Sehingga, Alit pun manut-manut saja dan menyerahkan uang secara cash. Usai sang anak melewati proses pengukuran, tak berselang lama baju dibawakan ke rumah Agus yang cuma satu setel.

Sayangnya pasca peristiwa itu tak kunjung ada kabar Indah diterima. Alit pun menanyakan hal itu kepada Putu Balik dan dijawab agar bersabar.

Hakim Nelson lantas mencecar Alit dengan pertanyaan apakah dirinya mengetahui bahwa tidak boleh menyerahkan uang ke aparatur negara agar diterima bekerja? yang dijawab tidak tahu.

Sehingga, pria itu diberi pemahaman oleh Hakim bahwa perbuatannya juga menyalahi aturan dan dapat merugikan orang lain yang melamar kerja melalui cara yang benar.

Sedangkan Indah mengaku baru bertemu dengan terdakwa di tempat pengukuran baju. Perempuan itu mengetahui soal perekrutan pegawai kontrak tersebut dari ayahnya, bukan langsung dari terdakwa.

Mendengar keterangan dari para saksi, Putu Balik menyampaikan sejumlah bantahan.

Pertama, ia mengaku tidak pernah datang ke rumah Agus kecuali tidak diundang. Dia datang karena ditawari untuk mampir.

Kemudian, dia juga mengaku tidak pernah menawarkan suatu pekerjaan kepada saksi korban. "Saksi korban yang meminta tolong kepada saya agar membantu memasukan orang bukan saya menawarkan," tandas Balik.

Namun, Oknum PNS Pemkab Badung ini tak menampik dirinya memang meminta uang disertai kwitansi. Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejari Badung Suseno menjelaskan, I Putu Suarya alias Putu Balik telah menyalahgunakan kedudukannya saat menjadi PNS Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung pada 2021, untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri.

Putu Balik yang mengetahui informasi terkait syarat dan formasi Tenaga Kerja Non PNS pada SKPD Pemkab Badung. Kemudian informasi tersebut disalahgunakan untuk menjadikan anak dari NAW, anak dari INGS, anak dari NNS, IPII dan istri dari IPII sebagai Tenaga Kerja Non PNS pada SKPD Pemkab Badung.

"Yang bersangkutan diduga memaksa dan menerima sejumlah uang baik secara tunai maupun transfer dari NAW sejumlah Rp 47 juta, dari INGS sejumlah Rp 57 juta dari NNS sejumlah Rp 174 juta dan dari IPII sejumlah Rp 380 juta, berkaitan dengan menjadikan Tenaga Kerja Non PNS pada SKPD) Pemkab Badung tersebut," paparnya.

Maka dari itu, Suarya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana kesatu Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (*) 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#bali #pns #gratifikasi #Pemkab Badung #calo #pungli #sidang