SINGARAJA, BALI EXPRESS – Polres Buleleng menemukan fakta baru setelah penangkapan Putu Dedi Andika, pelaku penggelapan mobil di Desa Sidetapa, Kabupaten Buleleng, Bali.
Setelah mengamankan Andika serta mobil DK 1413 FAV yang digunakan untuk kabur, polisi menemukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Andika.
STNK itu diduga palsu. Polisi pun melakukan penelusuran terhadap status STNK tersebut.
Akhirnya Polres Buleleng menemukan De Gun dan Bagong yang telah 8 bulan beroperasi membuat STNK palsu.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, De Gun dan Bagong memalsukan STNK sesuai permintaan pembelinya.
STNK yang dibuat pun mirip dengan aslinya sehingga secara kasat mata tidak akan terlihat jika STNK itu palsu.
“STNK ini sering dipesan penadah dari Sidetapa. Salah satunya Putu Dedi Andika itu, yang sudah kami tangkap setelah kabur ke Pinrang,” kata Widwan, Senin, 8 April 2024.
Dalam pembuatan STNK itu, De Gun, pria 42 tahun dari Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Gianyar berperan sebagai pembuat STNK.
Sementara Bagong, lelaki 35 tahun asal Pekutatan, Jembrana bertugas sebagai kurir atau pengirim STNK palsu kepada pembeli.
“Satu lembar STNK itu bisa Rp2 juta lebih. Kami masih selidiki juga terkait jaringannya. Kemungkinan jejaringnya seluruh Bali. Kami sudah laporkan ke pimpinan kami juga,” ungkap AKBP Widwan.
Dari pengakuan De Gun, ia belajar membuat STNK palsu dari seorang temannya.
Konon, saat temannya membuat STNK palsu, De Gun yang menjadi kurir atau pengirimnya.
Setelah temannya tidak memproduksi lagi, kini dirinya naik jabatan sebagai pencetak.
“Ada teman saya yang ngajarin dulu, Pak,” ungkap De Gun.
Atas perbuatannya, De Gun dan Bagong dikenakan pasal 263 KUHP ayat (1) dan ayat (2) junto pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (*)
Editor : I Made Mertawan