BADUNG, BALI EXPRESS - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai kembali melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial KSA (45) pada Selasa (9/4/2024).
KSA dideportasi setelah bebas dari masa tahanan atas kasus pencurian yang dilakukannya pada tahun 2023.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 bulan kepada KSA.
Baca Juga: Apresiasi Pemerintah dalam Memastikan Kelancaran Arus Mudik Idul Fitri
Ia ditangkap oleh pihak kepolisian di Bandara Ngurah Rai setelah melakukan aksinya.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, membenarkan bahwa petugas Bidang Inteldakim telah melakukan pengawasan pendeportasian terhadap KSA pada Selasa 9 April 2024 pukul 11.20 WITA.
KSA dideportasi melalui Bandara Internasional Ngurah Rai menuju Mumbai, India dengan Pesawat IndiGo dengan nomor penerbangan 6E1606 transit di Bengaluru dan dilanjutkan dengan penerbangan 6E5255 tujuan Mumbai.
"Sebelum dideportasi, petugas bidang Inteldakim Ngurah Rai menjemput KSA pada tanggal 8 April di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kerobokan karena sudah selesai menjalankan hukumannya," ungkapnya.
Baca Juga: Sedang Nyapu, Petugas DLHK Badung Ditabrak Mobil Terios di Mengwi, Begini Kondisinya
"Penjemputan ini dilakukan untuk memastikan setiap WNA yang melanggar aturan hukum di Indonesia dan sudah berkekuatan hukum tetap akan kita usir keluar Wilayah Indonesia dan namanya akan kita usulkan masuk dalam daftar CEKAL," jelas Suhendra.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Inteldakim, KSA mengaku masuk ke Indonesia pada tanggal 24 Juni 2023 melalui Bandara Ngurah Rai dengan Visa On Arrival bertujuan untuk berwisata.
Suhendra menambahkan bahwa KSA dideportasi berdasarkan peraturan Keimigrasian pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. ***