3 orang pelaku diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (7/4), yaitu:
1. Gede Agus Susastrawan alias AS alias Kales
Kales ditangkap di kandang ayam miliknya di Banjar Dinas Kaje Kangin, Desa Sudahi, Kecamatan Sawan.
Kales kedapatan memiliki 25 paket sabu-sabu dengan total 18,33 gram.
2. Putu Beni Wijaya Kusuma alias Beni alias BN
Beni ditangkap di Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Dia memiliki 1 paket sabu-sabu yang disembunyikan dalam helmnya.
3. Gede Arcana alias Porda alias PD
Porda ditangkap di hari yang sama di Buleleng. Porda memiliki 1 paket sabu-sabu dan mengaku telah menjual 1 paket kepada Beni.
Modus Operasi:
- AS alias Kales menggunakan kandang ayam miliknya sebagai tempat transaksi sabu-sabu.
- Transaksi dilakukan dengan modus pembelian ayam, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
- Sasaran penjualan adalah masyarakat sekitar.
- AS alias Kales menjual sabu-sabu per paket dengan harga Rp 200 ribu.
Pasal yang Dikenakan:
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. ***
Editor : I Putu Suyatra