Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Polisi Bali Ungkap Cara Licik Gede Agus Transaksi Narkoba di Buleleng: Tiga Orang Berhasil Ditangkap

Dian Suryantini • Senin, 15 April 2024 | 19:18 WIB

 

Polres Buleleng rilis pengungkapan kasus narkoba di Bali dengan tiga tersangka.
Polres Buleleng rilis pengungkapan kasus narkoba di Bali dengan tiga tersangka.

SINGARAJA, BALI EXPRESS - Cerita mengejutkan terkuak ketika polisi Bali berhasil mengamankan Gede Agus Susastrawan alias Kales dalam aksi transaksi narkoba di lokasi yang tidak terduga.

Gede Agus Susastrawan diduga sebagai pelaku utama yang menggunakan kandang ayam sebagai tempat gelap untuk beroperasi.

Kandang ayam tersebut berada di Banjar Dinas Kaje Kangin, Desa Sudahi, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, mengungkapkan bahwa saat penangkapan, polisi menemukan 25 paket sabu-sabu dengan total 18,33 gram yang diduga milik Gede Agus Susastrawan.

"Kandang ayam itu milik AS. Disana selalu digunakan untuk transaksi kalau ada yang membeli. Kandang ayam itu tertutup di Banjar Kaje Kangin. Ini sedang dikembangkan," ujarnya.

Taktik penyamaran yang digunakan pelaku sangat licik.

Pembelian ayam menjadi kedok bagi transaksi gelap ini.

Harga per paketnya mencapai Rp 200 ribu, dan sasarannya adalah masyarakat sekitar.

Namun, Gede Agus Susastrawan bukan satu-satunya yang berhasil diamankan.

Putu Beni Wijaya Kusuma alias Beni alias BN juga ditangkap pada hari yang sama di Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam helm yang digunakan saat penangkapan.

Dari pengakuan Beni, barang haram tersebut didapat dari seseorang bernama Gede Arcana alias Porda alias PD.

Polisi kemudian berhasil menangkap Pordan dan menyita satu paket sabu seberat 0,99 gram dari tangan pelaku.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Ini merupakan pukulan telak bagi jaringan narkoba di Bali yang semakin digencarkan oleh aparat keamanan setempat.

 

3 orang pelaku diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (7/4), yaitu:

1.  Gede Agus Susastrawan alias AS alias Kales

Kales ditangkap di kandang ayam miliknya di Banjar Dinas Kaje Kangin, Desa Sudahi, Kecamatan Sawan.

Kales kedapatan memiliki 25 paket sabu-sabu dengan total 18,33 gram.

2.  Putu Beni Wijaya Kusuma alias Beni alias BN

Beni ditangkap di Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Dia memiliki 1 paket sabu-sabu yang disembunyikan dalam helmnya.

3.  Gede Arcana alias Porda alias PD

Porda ditangkap di hari yang sama di Buleleng. Porda memiliki 1 paket sabu-sabu dan mengaku telah menjual 1 paket kepada Beni.

Modus Operasi:

Pasal yang Dikenakan:

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. ***

 

Editor : I Putu Suyatra
#bali #narkoba #kandang ayam #buleleng