SINGARAJA, BALI EXPRESS – Jajaran Polres Buleleng menangkap tiga tersangka kasus narkoba di wilayah hukumnya.
Para tersangka tersebut adalah Gede Agus Susastrawan aliran AS alias Kales.
Tersangka Kales ditangkap Minggu (7/4) sekitar pukul 17.55 Wita, lantaran kedapatan memiliki 25 paket narkoba yang diduga jenis sabu-sabu, dengan total 18,33 gram.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, Kales atau AS ditangkap di sebuah kandang ayam, di Banjar Dinas Kaje Kangin, Desa Sudahi, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti puluhan paket dalam plastik bening yang diduga sabu-sabu.
"Kandang ayam itu milik AS. Tempat itu sering digunakan untuk transaksi kalau ada yang membeli. Kandang ayam itu tertutup, terletak di Banjar Kaje Kangin. Ini sedang dikembangkan," ujarnya, Senin (15/4) siang.
Kandang ayam itu milik Kales. Dengan modus jual ayam, Kales kerap melakukan transaksi dengan pelanggannya. Sasaran dari penjualan barang haram itu adalah masyarakat sekitar.
"Per paket dijual dengan harga Rp 200 ribu," kata dia.
Selain menangkap Kales, pada hari yang sama Polres Buleleng juga meringkus Putu Beni Wijaya Kusuma alias Beni alias BN. Tersangka Beni ditangkap 19.41 Wita, di Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Saat digeledah ditemukan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu.
"Barang bukti itu disembunyikan dalam helm yang dipakai," ungkapnya.
Dari keterangan Beni, paket sabu yang ia miliki didapat dari seseorang bernama Gede Arcana alias Pordan alias PD.
Setelah menangkap Beni, polisi lantas melakukan pengembangan.
Pada hari yang sama sekitar pukul 19.40 Wita, Pordan berhasil ditangkap. Dari tangan Pordan ditemukan barang bukti paket sabu seberat 0,99 gram.
"PD sebelumnya mengaku sempat menjual 1 (satu) paket sabu kepada tersangka Beni," kata dia.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Ada sejumlah fakta menarik dari kasus penangkapan ini, yaitu:
- Kandang Ayam sebagai Tempat Transaksi Narkoba:
Gede Agus Susastrawan alias Kales menyembunyikan dan menjual narkoba di sebuah kandang ayam miliknya di Banjar Dinas Kaje Kangin, Desa Sudahi, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali.
Kandang ayam tersebut sengaja dipilih Kales karena tersembunyi dan tertutup, sehingga memudahkannya untuk melakukan transaksi dengan pelanggan tanpa diketahui orang lain.
- Modus Operandi Penjualan Narkoba:
Kales menggunakan modus jual ayam untuk mengelabui orang lain dan menyembunyikan aktivitasnya dalam menjual narkoba.
Dia menargetkan masyarakat sekitar sebagai pelanggannya.
Setiap paket sabu dijual dengan harga Rp 200.000.
- Penangkapan Jaringan Narkoba:
Selain Kales, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang terlibat dalam jaringan narkoba ini, yaitu Putu Beni Wijaya Kusuma alias Beni dan Gede Arcana alias Pordan.
Beni ditangkap di Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, dan Pordan ditangkap di lokasi yang tidak disebutkan.
Dari tangan Beni dan Pordan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1 paket dan 0,99 gram.
- Ancaman Hukuman:
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Fakta lain:
Kales alias AS ditangkap pada Minggu (7/4) sekitar pukul 17.55 Wita.
Beni alias BN ditangkap pada hari yang sama pada pukul 19.41 Wita.
Pordan ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 19.40 Wita. (*)
Editor : Nyoman Suarna