DENPASAR, BALI EXPRESS - Tersangka kasus ITE, Anandira Puspita Sari, yang sebelumnya ditahan di Rumah Aman UPTD PPA Provinsi Bali di Pemogan, kini mendapat kabar baik.
Polresta Denpasar telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihaknya.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, surat permohonan penangguhan diajukan oleh kuasa hukum Anandira pada tanggal 8 April 2023, dengan jaminan keluarga tersangka.
Hal ini mengingat Anandira masih harus memberi asi kepada anaknya yang berusia 1,5 tahun.
"Sebagai bentuk pertimbangan atas aspek kemanusiaan, penyidik telah mengabulkan dan menangguhkan penahanan terhadap tersangka AP pada Sabtu, 13 April 2024," ungkapnya, hari ini (15/4).
Meskipun mendapat penangguhan penahanan, proses hukum terhadap Anandira, seorang dokter gigi, akan tetap berlanjut.
Kepolisian saat ini sedang melakukan pelengkapan dan pemberkasan tersangka untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Tujuannya adalah agar kasus ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Anandira Puspita Sari dilaporkan oleh seseorang dengan inisial ARM atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE.
Dia diduga mengambil foto seseorang dari internet tanpa izin dan meminta orang lain untuk memposting foto tersebut di media sosial Instagram.
Atas dasar ini, Anandira dan orang lain tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. ***