Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Ratusan Tenaga Kontrak di Pemprov Bali Resah, Tidak Terdaftar dalam Database BKN: Mengapa Mereka Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK?

I Dewa Gede Rastana • Selasa, 16 April 2024 | 17:58 WIB
HARAPAN : Ratusan tenaga kontrak sopir dan penjaga malam saat menyampaikam aspirasi di rumah aspirasi Parta, Senin (15/4).
HARAPAN : Ratusan tenaga kontrak sopir dan penjaga malam saat menyampaikam aspirasi di rumah aspirasi Parta, Senin (15/4).

GIANYAR, BALI EXPRESS - Para tenaga kontrak di lingkungan Pemprov Bali yang berprofesi sebagai sopir dan penjaga malam resah. Sebab, mereka tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Akibatnya, mereka tidak bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lalu, apa sebenarnya syarat dan alasan mereka tidak masuk database BKN?

Mengutip dari situs resmi BKN, ada empat syarat utama untuk masuk database BKN.

  1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN
  2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung berasal dari APBN untuk instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  4. Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021

Lalu kenapa para sopir dan tenaga keamanan tersebut tidak masuk database BKN?

Anggota Fraksi PDIP, DPRRI dari Bali, Nyoman Parta mengatakan ternyata pemerintah pusat merencanakan bahwa beberapa jenis pekerja akan diarahkan ke outsourching.

Jenis pekerjaan yang diarahkan ke oursourching itu adalah:

  1. Sopir
  2. Penjaga malam
  3. Tukang kebun dan tenaga kebersihan.

Menyikapi hal ini, Nyoman Parta menyatakan bahwa meskipun isu PPPK bukan merupakan fokus utama di DPR RI, namun penting untuk memperhatikan aspirasi para sopir dan penjaga malam ini.

"Kami akan memberikan dukungan dan mencari solusi untuk masalah ini karena mereka memiliki kontribusi penting di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Bali," ujarnya.

Parta menegaskan bahwa solusi yang diinginkan adalah agar pada tanggal 25 Desember 2024 nanti, status para sopir, penjaga malam, dan tenaga kebun tidak berubah menjadi outsourcing seperti yang direncanakan pemerintah pusat. Ia juga berharap agar mereka dapat diangkat sebagai PPPK.

Oleh karena itu, Parta mengajak Gubernur, Ketua DPRD Bali, Bupati/Walikota, dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota di seluruh Bali untuk bersama-sama mengusulkan agar para sopir, penjaga malam, tukang kebun, dan profesi sejenisnya dapat diangkat sebagai PPPK.

"Mereka yang telah memberikan pengabdian selama bertahun-tahun patut mendapatkan pengakuan yang layak. Saya sendiri menentang praktik outsourcing karena bagi saya itu adalah bentuk modern dari perbudakan," tegasnya.

Sebelumnya, seratusan tenaga kontrak yang bertugas sebagai sopir dan penjaga malam di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali berharap agar dapat diakui dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK).

Para tenaga kontrak ini telah menyampaikan aspirasi mereka kepada Nyoman Parta, anggota DPR RI, dalam upaya meminta dukungan untuk mewujudkan harapan tersebut.

I Made Wirta, salah seorang sopir yang bertugas di DPRD Provinsi Bali, menjelaskan bahwa aspirasi mereka telah disampaikan di Rumah Aspirasi Parta di Desa Guwang, Sukawati, pada Senin sore (15/4). Total partisipan mencapai 180 orang.

"Mereka ingin diakui dalam seleksi PPPK karena saat ini posisi mereka sebagai sopir, tenaga kebersihan, dan penjaga malam belum terdaftar dalam database BKN sehingga tidak dapat mengikuti seleksi PPPK. Hal ini menjadi persoalan, terutama bagi sopir yang telah mengabdi hingga 17 tahun," ungkap Wirta.

Mereka berharap agar Nyoman Parta dapat memperjuangkan hak-hak mereka untuk diakui sebagai PPPK.

Selain itu, mereka juga berencana untuk membentuk sebuah perkumpulan dengan struktur organisasi yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara untuk mempermudah komunikasi dan koordinasi dalam menuntut hak mereka.

Selanjutnya, mereka juga berencana untuk melakukan audiensi dengan DPRD Provinsi Bali serta mengirimkan surat kepada BKPSDM Provinsi Bali untuk menyampaikan harapan mereka dalam diangkat sebagai PPPK. ***

 

 

SEGAR: Tampak pemuda menikmati keindahan Ekowisata Mangrove Kedatim di Kecamatan Saronggi, Sumenep. (AJI SUHARTO UNTUK JPRM)
SEGAR: Tampak pemuda menikmati keindahan Ekowisata Mangrove Kedatim di Kecamatan Saronggi, Sumenep. (AJI SUHARTO UNTUK JPRM)
Editor : I Putu Suyatra
#bali #honorer #kontrak #pemprov #pppk #database #pdip #DPRRI #bkn #Nyoman Parta #outsourching