JEMBRANA, BALI EXPRESS- Hari kerja dan jam kerja baru di instansi pemerintah daerah dan bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN mulai diterapkan di Pemkab Jembrana, Rabu, 17 April 2024.
Jam kerja baru itu di Pemkab Jembrana berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2024.
Kabag Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setda Jembrana Ketut Santiyasa menyebutkan bahwa setelah penerapa jam kerja baru, seluruh pegawai tetap bekerja selama 5 hari mulai dari Senin hingga Jumat.
Namun diselingi waktu istirahat selama 1 jam dari pukul 12.00 Wita sampai 13.00 Wita.
“Pegawai memulai jam kerja pukul 07.30 Wita hingga pukul 16.30 Wita, dengan istirahat satu jam pada pukul 12.00 sampai 13.00 Wita,” kata Santiyasa, Selasa, 16 April 2024.
“Pada hari Jumat, jam kerja tetap, namun pulang kerja lebih awal pukul 14.00 Wita," jelasnya.
Dia juga menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku secara nasional. Selama bulan Ramadan, jam kerja telah disesuaikan dengan jadwal ibadah dan istirahat dengan tetap memastikan pelayanan publik terjaga.
“Bagi unit-unit pelayanan publik seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pengaturan jam kerja akan dilakukan secara bergiliran untuk memastikan kontinuitas layanan,” imbuhnya.
Meski sebenarnya penerapan jadwal kerja baru ini dimulai sejak 1 April 2024, namun implementasinya akan dimulai pada hari ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)
Editor : I Made Mertawan