SINGARAJA, BALI EXPRESS – Pasca-arus balik mudik Lebaran, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama Satpol PP Buleleng melakukan sidak penduduk pendatang (duktang).
Sidak duktang itu menyasar kos-kosan yang ada di sekitar Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Selasa, 16 April 2024.
Dari sidak duktang itu, sebanyak 15 orang kedapatan belum memiliki surat izin tinggal sementara.
Belasan duktang itu lantas diberikan pembinaan di Kantor Lurah Penarukan. Pihak kelurahan pun akhirnya menerbitkan surat izin tinggal sementara.
Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dukcapil Buleleng I Gusti Ayu Sri Prayatni mengatakan, pendaftaran penduduk nonpermanen bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dalam mengetahui jumlah penduduk nonpermanen dan mendukung tercapainya manfaat data penduduk non permanen di Kabupaten Buleleng.
Sehingga Disdukcapil Kabupaten Buleleng dapat memiliki database penduduk nonpermanen yang lengkap dan akurat.
Perlunya dilakukan pendataan penduduk non permanen agar nantinya dapat didata dan terdaftar di Disdukcapil.
Sebab sampai saat ini masih banyak penduduk yang malas mengurus surat pindah domisili dengan dalih hanya sementara dan tidak dengan tujuan menetap seterusnya.
“Perpindahan domisili sementara ini tetap harus didaftarkan ke Dinas Dukcapil setempat sebagai penduduk non-permanen. PNP/Penduduk Non Permanen melalui peraturan menteri nomor 74 tahun 2022 tentang Pendataan Penduduk non permanen. Untuk jumlah PNP di Kelurahan Penarukan bulan Maret sebanyak 214 orang,” ujarnya.
Dalam pendataan duktang atau penduduk nonpermanen, masing-masing kaling wajib memberikan formulir pada warga penduduk nonpermanen dan mengisi formulir (F.1-15.) dengan rangkap 3.
Setiap penduduk nonpermanen wajib membawa formulir di kantor desa/kelurahan satu sebagai arsip dan diserahkan ke Disdukcapil satu lembar.
“Surat keterangan itu aktif hanya 1 tahun. Kalau ada, setiap kalingnya yang melaporkan dan wajib mencantumkan foto copy KTP,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Buleleng I Gede Arya Suardana mengatakan, selain menyasar penduduk pendatang di kos-kosan, pihaknya juga menyasar pembangunan liar. Seperti vila liar dan café liar.
“Kami include dengan pendataan dari Disdukcapil, kami hanya membackup dan bila ada penduduk yang tidak punya KTP, kami langsung kasi formnya untuk diisi,” tambahnya. (*)
Editor : I Made Mertawan