Kuasa Hukum Anandira Ajukan Pra Peradilan ke PN Denpasar

I Gede Paramasutha • Dipublikasikan Jumat, 19 April 2024 | 01:36 WIB
Kuasa Hukum Anandira Puspita Sari, Agustinus Nahak di Pengadilan Negeri Denpasar.
Kuasa Hukum Anandira Puspita Sari, Agustinus Nahak di Pengadilan Negeri Denpasar.

DENPASAR, BALI EXPRESS - Kuasa Hukum Anandira Puspita Sari (AP), Agustinus Nahak mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (18/4) siang.

Ia mengajukan upaya Pra Peradilan atas penanganan perkara UU ITE yang menjerat kliennya di Polresta Denpasar.

Menurut Agus Nahak, Pra Peradilan ini ditujukan terhadap Kapolresta Denpasar Kombespol Wisnu Prabowo. Pihaknya melihat penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Anandira usai memviralkan suaminya anggota TNI Lettu CKM MHA selingkuh sembari menstransmisikan foto terduga wanita idaman lain berinisial BA itu terkesan tendensius, bahkan dipaksakan.

Sehingga dinilai olehnya layak untuk dibatalkan melalui Pra Peradilan.

"UU ITE jelas, ini soal siapa yang melakukan upload itu, artinya dia yang bertanggung jawab. Kalau bicara yang merubah (narasi) apa yang dia (AP) rubah? Kalau disebut mentransmisikan, orang dia tidak pernah mengupas, yang upload kan kantor hukum," tuturnya.

Alasannya mengatakan penangkapan terhadap Anandira tendensius, karena kasus ini kan bukan extraordinary crime.

Sehingga harusnya polisi selalu mengedepankan sistem humanisnya, tapi malah tidak terlaksana. Kemudian, penetapan tersangka terkesan dipaksakan, karena dia melihat banyak kejanggalan dari prosesnya.

"Kami harap semua lembaga, baik sosial, masyarakat, pemerintah mengawasi perkara ini, karena perkara ini tidak mungkin viral kalau masyarakat melihat tidak ada kejanggalan," tambahnya. Ketika disinggung apakah ada intervensi orang besar dalam kasus ini mengingat pelapor disebut sebagai anak petinggi Polri, Agus Nahak pun meyakini hal itu ada.

Sebab, penetapan tersangka penetapan tersangka dan penangkapan terjadi begitu cepat. Penetapan tersangka 3 April 2024, esoknya langsung ditangkap di Pom Bensin kawasan Cibubur, Jawa Barat, sebelum ada surat pemanggilan.

Agus menambahkan, kasus seperti ini seharusnya diberikan ruang untuk mediasi terlebih dahulu.

Baca Juga: HEBOH! Pohon Pisang Tandan Bercabang dan Banyak Jantung di Klungkung Bali: Pemilik Sebut Rezeki Nomplok

"Restorative justice (RJ) harus diberi ruang sesuai yang diamanatkan UU, karena ini kan kasus ITE bukan kasus perampokan, teroris atau korupsi. Kalau dibilang sudah pernah ada surat untuk mediasi, itu hoax tidak ada sama sekali sampai saat ini," tandasnya. Lebih lanjut, Agus Nahak mengatakan kliennya adalah perempuan menderita yang paling lengkap.

"Sudah di terbukti Di-KDRT, tapi pelakunya tidak ditahan, kedua diselingkuhi pula, itu terbukti lo, ketiga dilaporkan tersangka, ditangkap dan ditahan, lengkap sudah penderitaan klien saya," imbuhnya. Maka dari itu, dia berharap penetapan tersangka kliennya dapat dibatalkan melalui Praperadilan ini. (*) 

Editor : I Dewa Gede Rastana
bali anandira puspita kuasa hukum pengadilan negeri praperadilan denpasar ajukan