Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kuasa Hukum Akui Anandira Sudah Serahkan Bukti 3 Rekaman Suara, Pomdam Udayana Membantah

I Gede Paramasutha • Jumat, 19 April 2024 | 02:08 WIB
Kuasa Hukum Anandira Puspita Sari, Agustinus Nahak di Pengadilan Negeri Denpasar.
Kuasa Hukum Anandira Puspita Sari, Agustinus Nahak di Pengadilan Negeri Denpasar.

DENPASAR, BALI EXPRESS- Anandira Puspita Sari sempat mengaku kecewa kepada Pomdam IX/Udayana.

Lantaran, tiga bukti rekaman suara perselingkuhan suaminya tidak disebutkan dalam press release di Polda Bali, Senin (15/4) lalu.

Pomdam IX/Udayana pun menyampaikan bahwa Anandira hanya menyerahkan bukti berupa foto-foto yang dinilai belum cukup kuat.

Terkait hal itu, Kuasa Hukum Anandira, Agustinus Nahak pun memastikan bahwa kliennya benar-benar sudah menyerahkan bukti tersebut.

"Perlu saya luruskan, klien saya sudah berikan bukti surat dan juga bukti foto mesra, dan ada tiga rekaman pengakuan," ujarnya, Kamis (18/4).

Namun, berlawanan dengan keterangan Anandira dan Kuasa Hukumnya, Komandan Pomdam Udayana Kolonel CMP Unggul Wahyudi dengan tegas membantahnya.

Unggul mengatakan Pomdam IX/Udayana memang tidak pernah menerima bukti rekaman tersebut.

"Kalau dia bisa tunjukkan mana, kami tidak punya. Kami tidak pernah menerima. Orang dia memberikan bukti foto saja kami ada kok, berita acara ini (foto) ada, masak rekaman gak ada, kan dia juga punya pegangan," ujarnya, Kamis (18/4).

Menurutnya, kalau bukti tiga rekaman suara itu ada, seharunya Anandira juga mempunyai berita acara penerimaan. Jika wanita itu benar-benar telah mengirimkan bukti yang dimaksud, Unggul mempertanyakan kapan, kepada siapa dan dimana rekaman itu dikirim.

 

"Jangan bilang kami menghilangkan, itu fatal bahasa hukumnya. Jangan asal menuduh sepihak. Jangan sampai dia ngirim (bukti) setelah Pers Rilis (di Polda Bali) kemarin, kan sama juga bohong," tambahnya. (*) 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#membantah #bali #bukti #anandira puspita #Pomdam IX/Udayana #kuasa hukum #rekaman suara #perselingkuhan