Sidak duktang itu juga melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karangasem.
Sidak duktang yang dilangsungkan pada Kamis, 18 April 2024 menyasar wilayah Kecamatan Manggis.
Kegiatan ini sebenarnya sudah dilaksanakan sejak 16 April 2024 dan akan berakhir 26 April 2024.
Sidak duktang dengan akan menyasar seluruh kecamatan di Karangasem.
Kasatpol PP Karangasem Ketut Arta Sedana mengungkapkan, dari hasil penindakan yang dilakukan sejauh ini setidaknya lebih dari 35 orang penduduk nonpermanen terjaring sidak. Mereka berada di Kecamatan Kubu.
“Di Kecamatan Kubu tim bergerak ke sejumlah usaha Galian C dan tambak udang yang banyak mempekerjakan warga dari luar Bali," ujar Arta Sedana.
"Kami lakukan pemeriksaan identitas kependudukan dan seluruhnya membawa KTP-el,” imbuh Arta Sedana.
Mereka membawa KTP, tetapi belum mengantongi Surat Keterangan Penduduk Nonpermanen (SKPNP) dari kecamatan.
“Kalau nantinya masa berlakunya habis dan penduduk nonpermanen tersebut masih tinggal di tempat tersebut atau tinaggal lebih dari satu tahun, maka warga bersangkutan harus mengurus surat pindah dan wajib ber-KTP di tempat dia tinggal,” lanjutnya.
Baca Juga: Cegah Penularan PMK, Distan Tabanan Gencarkan Vaksinasi di Sentra Peternakan Sapi
Untuk sementara, penduduk nonpermanen yang belum memiliki SKPNP tersebut diberikan pembinaan, dan dilakukan pendataan.
“Kami memberikan pembinaan kepada para penduduk nonpermanen tersebut agar bersama-sama menjaga keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum di lingkungan sekitar," jelasnya.
Mereka diminta melaporkan jika ada penambahan karyawan. Begitu juga ketika ada karyawan yang pindah dan tidak melakukan aktivitas. (*)
Editor : I Made Mertawan