JEMBRANA, BALI EXPRESS - Mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa yang sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Negara mendapat izin untuk menghadiri prosesi ngaben cucunya, Kadek Narendra Krsinanda Ray, 15.
Narendra sendiri adalah anak dari Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna.
Izin sendiri diberikan selama dua hari yakni, pada tanggal 19 dan 20 April 2024.
Pada hari pertama, Winasa akan menghadiri prosesi memandikan jenazah sesuai dengan tradisi Hindu Bali.
Prosesi ini akan dilakukan di rumah duka, sebelah utara Pasar Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali.
“Sesuai susunan acara, prosesi memandikan jenasah diperkirakan memakan waktu sekitar dua jam dimulai pukul 13.00 Wita,” kata Kasubsi Pelayanan Tahanan I Nyoman Tulus Sedeng saat dikonfirmasi via telepon, Kamis, 18 April 2024.
“Nantinya yang bersangkutan akan kami antarkan ke rumah duka minimal satu jam sebelum acara dimulai dan kembali ke rutan begitu prosesi selesai,” tambahnya.
Sementara pada hari kedua, Winasa akan mendapatkan izin yang lebih lama, yaitu dari pukul 08.00 WITA hingga 15.00 WITA.
Prosesi pemakaman akan dimulai dari rumah duka, dilanjutkan ke kuburan, dan diakhiri di pantai.
Durasi yang lebih panjang pada hari kedua ini karena prosesinya yang lebih kompleks.
Winasa akan dikawal oleh 8 petugas, 6 dari Rutan Negara dan 2 dari Polres Jembrana. Petugas pengawal akan menyesuaikan waktu dengan situasi dan kondisi di lapangan.
"Itulah tentatif jadinya, nanti petugas pengawal yang memberikan rekomendasi waktunya," ujar Tulus, Kadivpas Rutan Negara.
Walaupun diizinkan untuk menghadiri prosesi pengabenan, Winasa tidak diperkenankan untuk menginap di luar rutan.
Waktu pelaksanaan izin disesuaikan dengan jadwal acara yang telah ditetapkan dan disampaikan oleh pihak keluarga.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa, yang kini sedang menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Negara, telah disetujui untuk mendapatkan izin khusus sebanyak dua kali.
Izin tersebut diberikan agar Winasa dapat menghadiri upacara pengabenan Kadek Narendra Krisnanda Ray, yang berlangsung selama dua hari pada tanggal 19-20 April 2024.
Narendra adalah cucu dari Winasa, anak kedua dari Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna.
I Nyoman Tulus Sedeng menyatakan bahwa setelah menerima permohonan izin dari Winasa dan keluarganya, pihak Rutan melaksanakan pertemuan dengan pihak terkait pada Rabu, 17 April 2024.
Keputusan untuk memberikan izin kepada Winasa untuk menghadiri prosesi pengabenan cucunya sebanyak dua kali, yaitu pada Jumat dan Sabtu.
Hal ini diambil berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan hubungan yang baik antara Rutan Negara dan Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Termasuk dengan orang tua almarhum, yaitu Wakil Bupati Jembrana saat ini, I Gede Ngurah Patriana Krisna.
Tulus menekankan bahwa pentingnya memperhatikan evaluasi dari Winasa sendiri selama masa hukumannya di Rutan Kelas II B Negara.
Oleh karena itu, kebijakan izin diberikan selama 2 hari, yakni tanggal 19 dan 20 April, tanpa menginap.
Waktu keberangkatan ditentukan oleh pihak Rutan, disesuaikan dengan jadwal acara yang telah ditetapkan dan disampaikan oleh keluarga Winasa. ***
Editor : I Putu Suyatra