GIANYAR, BALI EXPRESS – Aktivitas penataan lahan di Desa Tegaltugu, Gianyar, diduga ilegal dan tidak mengantongi izin cut and fill.
Pasalnya, ribuan kubik dari lahan milik warga tersebut ternyata diperjualbelikan.
Dari informasi yang didapatkan, ribuan kubik lahan tersebut diperjual belikan oleh seorang oknum pemborong yang bernama Ibu Gusti.
Aktivitas gali urug tersebut telah berlangsung sejak lama. Terlihat banyak truk setiap hari keluar masuk dari lokasi galian yang letaknya dekat perbatasan Desa Tegaltugu dengan Banjar Kesian, Desa Lebih, Gianyar.
Dari pantauan di lapangan, dari jalan masuk hingga ke lokasi galian terakhir yang sudah bersebelahan dengan TPA Temesi berjarak kurang lebih 400 meter.
Terdapat empat nama sebagai pemilik lahan yang telah membuat surat pernyataan dan disetor ke Kantor Desa Tegal Tugu. Keempat nama tersebut antara lain, I Nyoman Gede Suardika dengan luas lahan 2.530 meter persegi, I Wayan Murtana dengan luas lahan 4.100 meter persegi, I Nyoman Artawa Yasa dengan luas 1.200 meter persegi dan I Nyoman Suparta dengan luas 3.300 meter persegi.
Dalam surat pernyataan tersebut, keempat warga menyatakan lahan tersebut merupakan lahan persawahan yang sudah lama tidak dapat air karena debit air kecil.
Selain itu lahan pendamping disekitarnya juga sudah diturunan atau sudah ditata posisinya sehingga lahannya terlalu tinggi.
Karena takut terjadi longsor maka keempat warga tersebut berinisiatif menurunkan atau menata posisinya.
Dan mereka juga bertanggungjawab serta sepakat memenuhi peraturan yang mengatur dalam pemerintahan, maupun aturan-aturan yang berlaku di Subak Sukun Likut dan Subak Gede Payal Kangin.
Namun anehnya, keempat surat pernyataan tersebut isinya hampir sama yang mengatakan tanah pendamping disekitarnya sudah diturunkan atau sudah ditata posisinya sehingga lahannya terlalu tinggi. Padahal lahan keempatnya berdampingan dan diturunkan secara bertahap.
Perbekel Tegal Tugu, I Ketut Putrayasa saat dikonfirmasi, Senin (22/4) mengatakan, pihaknya tidak punya kewenangan memberikan izin. Namun pihaknya mengetahui aktivitas yang berlangsung di lokasi yang dimaksud.
“Jika kewenangan masalah izin tersebut ada di pusat atau di provinsi, kalau pemilk lahan belum memiliki izin, stop saja” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Gianyar, Ni Made Mirnawati mengatakan, pihaknya dan Satpol PP Kabupaten Gianyar sudah sempat turun untuk mengecek laporan dari warga.
Namun pihaknya tidak bisa melakukan penyetopan aktivitas. Pasalnya kewenangan ada di Provinsi dalam hal izin galian.
Diakuinya, masyarakat masih awam dengan perizinan galian apalagi melihat aktivitas galian tanah yang sangat besar di Tegal Tugu.
“Kami sempat turun ke lokasi bersama tim dari Satpol PP, melihat aktivitas penataan lahan yang begitu besar harusnya ada studi AMDAL karena galian yang luas dan dalam pasti berdampak terhadap lingkungan sekitarnya walaupun lahan tersebut milik pribadi. Tidak saja cukup persetujuan dari pihak pendamping lahan. Apalagi galian tanah sudah dekat dengan TPA Temesi. Kewenangan perizinan ada di Pemprov, tetapi kalau masyarakat yang perlu bantuan untuk prosesnya, DLH Kabupaten siap membantu,” jelasnya.
Dari informasi yang didapatkan, tanah dari galian tersebut dijual sebagai tanah urug ke berbagai tempat. Bahkan aktivitas tersebut sudah berlangsung selama beberapa bulan.
Banyak dari pengendara yang melintas di depan jalan keluar masuk lokasi galian harus berhati-hati karena sering terdapat tanah berceceran. Selain itu saat panas dan berangin sering banyak debu tanah beterbangan sedangkan saat hujan terjadi jalan licin karena lumpur.
Sedangkan, pihak pemborong yang disebut Ibu Gusti saat dihubungi melalui WA terkait perizinan yang telah dikantonginya untuk melakukan penataan lahan, tidak memberikan jawaban. (*)