BALI EXPRESS- Unggahan akun Facebook IGede Trisna Putra menjadi perhatian warganet di media sosial.
Dalam postingan yang diunggah ulang oleh akun balichannel, memperlihatkan sebuah pengumuman yang berisi sosialisasi kenaikan tarif parkir di Kota Denpasar.
Dalam informasi yang tertuang di pengumuman tersebut, Pemkot Denpasar melalui Perumda Bhukti Praja Sewakadharma mulai melakukan sosialisasi kenaikan tarif parkir.
Sosialisasi ini menyasar masyarakat hingga juru parkir.
Ketentuan kenaikan tarif parkir di Denpasar itu termuat pada Perwali Nomor 64 Tahun 2023 tentang Sistem Penyelenggaraan Perparkiran.
Tarif parkir sepeda motor naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000, sementara mobil dikenakan Rp 3.000 dari sebelumnya Rp 2.000.
Sementara untuk mobil box dikenakan biaya parkir sebesar Rp 8 ribu dan jenis kendaraan bus atau truk dikenakan biaya parkir sebesar Rp 30 ribu Rupiah.
Baca Juga: Meredam Penyebaran Paham Radikal dengan Pendekatan Islam Moderat dan Toleran
Dalam pengumuman itu, tarif parkir yang baru akan diberlakukan mulai tanggal 1 Mei 2024 yang akan datang.
Unggahan itu pun menuai beragam komentar warganet di media sosial.
Ada warganet yang mengkritisi sikap tukang parkir yang dinilai kurang bekerja dengan baik, ada juga warganet yang menyebut kenaikan tarif parkir tersebut merupakan hal yang wajar sebab di daerah lain di luar Bali sudah melakukan kenaikan tarif parkir.
“Parkir gapap naik, asal emang lokasi parkir yang free parkir tidak ada tukang yang parkir! Dan aturannya di ubah, ada tanggung jawab PD Parkir,” tulis warganet.
“Yang penting tiap bayar harus dapat karcis parkirnya,” tulis warganet lain.
“Masih murah disbanding tempat-tempat lain apalagi luar Bali,” komentar warganet.