Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pemkot Denpasar Sosialisasikan Kenaikan Tarif Parkir, Ini Rinciannya

Wiwin Meliana • Jumat, 26 April 2024 | 18:26 WIB

Beredar pengumuman kenaikan tarif parkir di Kota Denpasar sesuai dengan Perwali No 64 tahun 2023
Beredar pengumuman kenaikan tarif parkir di Kota Denpasar sesuai dengan Perwali No 64 tahun 2023

BALI EXPRESS- Unggahan akun Facebook IGede Trisna Putra menjadi perhatian warganet di media sosial.

Dalam postingan yang diunggah ulang oleh akun balichannel, memperlihatkan sebuah pengumuman yang berisi sosialisasi kenaikan tarif parkir di Kota Denpasar.

Baca Juga: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang Mengikat dan Final: Sikap yang Harus Diterima dengan Lapang Dada

Dalam informasi yang tertuang di pengumuman tersebut, Pemkot Denpasar melalui Perumda Bhukti Praja Sewakadharma mulai melakukan sosialisasi kenaikan tarif parkir.

Sosialisasi ini menyasar masyarakat hingga juru parkir.
Ketentuan kenaikan tarif parkir di Denpasar itu termuat pada Perwali Nomor 64 Tahun 2023 tentang Sistem Penyelenggaraan Perparkiran.

Baca Juga: Pembangunan Pusat Pemerintahan Papua Tengah Dipercepat: Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat

Tarif parkir sepeda motor naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000, sementara mobil dikenakan Rp 3.000 dari sebelumnya Rp 2.000.


Sementara untuk mobil box dikenakan biaya parkir sebesar Rp 8 ribu dan jenis kendaraan bus atau truk dikenakan biaya parkir sebesar Rp 30 ribu Rupiah.

Baca Juga: Meredam Penyebaran Paham Radikal dengan Pendekatan Islam Moderat dan Toleran

Dalam pengumuman itu, tarif parkir yang baru akan diberlakukan mulai tanggal 1 Mei 2024 yang akan datang.

Unggahan itu pun menuai beragam komentar warganet di media sosial.

Ada warganet yang mengkritisi sikap tukang parkir yang dinilai kurang bekerja dengan baik, ada juga warganet yang menyebut kenaikan tarif parkir tersebut merupakan hal yang wajar sebab di daerah lain di luar Bali sudah melakukan kenaikan tarif parkir.

Baca Juga: Pembangunan Pusat Pemerintahan Papua Tengah Dipercepat: Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat

“Parkir gapap naik, asal emang lokasi parkir yang free parkir tidak ada tukang yang parkir! Dan aturannya di ubah, ada tanggung jawab PD Parkir,” tulis warganet.

“Yang penting tiap bayar harus dapat karcis parkirnya,” tulis warganet lain.

“Masih murah disbanding tempat-tempat lain apalagi luar Bali,” komentar warganet.


Editor : Wiwin Meliana
#sosialisasi #denpasar #perwali #tarif parkir