Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Terkuak Alasan Bule Australia Lakukan Penganiayaan Sopir Taksi di Kuta Bali

I Gede Paramasutha • Sabtu, 27 April 2024 | 16:13 WIB
Maika James ditangkap oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta dibantu AVSEC Bandara Ngurah Rai dan Imigrasi karena diduga melakukan penganiayaan di Kuta, Bali.
Maika James ditangkap oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta dibantu AVSEC Bandara Ngurah Rai dan Imigrasi karena diduga melakukan penganiayaan di Kuta, Bali.

BADUNG, BALI EXPRESS– Belum lama ini viral seorang bule memukul sopir taksi bernama Putu Arsana, 42, di Central Parkir Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Belakangan diketahui bahwa bule itu bernama Maika James Fulauhola, 24. Ia merupakan warga negara Australia yang berlibur di Bali.

Bule itu sudah ditangkap tim gabungan Polsek Kuta, Imigrasi dan Aviation Security (Avsec) Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi membenarkan penangkapan tersebut.

"Pelaku berencana kembali ke negaranya Australia," ungkap Sukadi, Sabtu, 27 April 2024.

Berdasarkan hasil interogasi pihak kepolisian, bule ini nekat melakukan kekerasan dengan alasan dalam pengaruh minuman alkohol.

Selain itu, dia merasa terganggu karena korban disebutkan mengemudikan mobil seperti akan menabrak dirinya.

Akibat kejadian itu, korban asal Seririt, Kabupaten Buleleng ini mengalami luka pada muka, bahu kiri, punggung dan leher.

Sukadi menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula ketika korban membawa penumpang hendak menuju hotelnya usai makan malam di Jalan Dewi Sri, Kuta.

Baca Juga: Begini Pengakuan Bocah 7 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandung di Buleleng Bali, Bikin Emosi

Namun di tempat kejadian perkara (TKP), sopir taksi tersebut melihat keributan antar-WNA.

Keributan WNA itu sampai yang menghalangi mobil korban. Tiba-tiba, salah satu bule yaitu pelaku mendekat dan memukul mobil korban.

Arsana pun turun dari mobilnya untuk menanyakan maksud turis tersebut. 

Tak disangka, ia malah dipukul berulang kali. Kejadian itu direkam oleh penumpang dari dalam mobil hingg viral di media sosial.

Atas perbuatannya, bule itu disangkakan pasal 351 ayat (1) tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp400 ribu. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#bali #sopir taksi #bule #penganiayaan #kuta