DENPASAR, BALI EXPRESS - Sidang putusan korupsi yang melibatkan eks Prebekel (Kepala Desa) Kebon Padangan, Pupuan, Tabanan, Bali, yakni Made Arif Hartawan, dan Bendahara Desa Ni Sayu Komang Sudariani, ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.
Sidang yang semula dijadwalkan pada Kamis (2/5) ini ditunda karena salah satu hakim mengikuti ujian.
Aji Silaban, salah satu anggota Tim Penasihat Hukum terdakwa, mengungkapkan bahwa penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran salah satu hakim dalam persidangan.
"Salah satu Hakim tidak bisa hadir karena sedang mengikuti ujian," ungkapnya.
Sidang putusan ini akan dijadwal ulang dan direncanakan akan dilaksanakan pada 8 Mei 2024.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Arif Hartawan enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Sementara itu, Ni Sayu Komang Sudariani dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 385 juta subsider tiga tahun penjara.
Keduanya didakwa menggunakan dana desa, dana bantuan keuangan khusus (BKK), dan uang pungutan pajak untuk kepentingan pribadi.
Tindakan korupsi ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 598,1 juta dari tahun 2017 hingga 2020. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembayaran pengadaan tanah untuk TPA tidak disalurkan kepada pemilik lahan.
Selain itu, uang pajak yang sudah dipungut bendahara juga tidak disetorkan.
Dalam kasus ini, Prebekel menggunakan kasbon sebesar Rp 212,6 juta, Sekretaris Desa I Gede Asda Giri alias Pak Cok (Almarhum) menggunakan kasbon sebesar Rp 17,3 juta, dan Bendahara menggunakan kasbon sebesar Rp 7,8 juta, sehingga totalnya mencapai Rp 237,8 juta.
Selain itu, terdapat kasbon-kasbon lain yang tidak tercatat, seperti untuk Sekretaris Desa yang diperkirakan sebesar 37 juta.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Poin-poin penting:
1. Sidang putusan kasus korupsi dana desa ditunda karena salah satu hakim tidak bisa hadir.
2. Eks Prebekel Kebon Padangan, Made Arif Hartawan dan Bendahara Desa Ni Sayu Komang Sudariani dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
3. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan jumlah berbeda.
4. Modus korupsi yang dilakukan adalah dengan menggunakan dana desa, dana bantuan keuangan khusus (BKK), dan uang pungutan pajak untuk kepentingan pribadi.
5. Kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 598,1 juta.
6. Sidang putusan dijadwalkan ulang dan akan dilaksanakan pada 8 Mei 2024.
Baca Juga: Pelatih Bali United, Stefano Cugurra: Sang Penakluk Persib Bandung yang Siap Kembali Beradu Strategi