SINGARAJA, BALI EXPRESS - Polres Buleleng akhirnya menahan seorang ayah berusia 37 tahun di Kabupaten Buleleng, Bali.
Ini setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap putri kandungnya yang masih berusia 7 tahun. Kini ia telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Buleleng.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu (27/4) lalu.
Selanjutnya pada Selasa (30/4) tersangka kembali dipanggil untuk melakukan pemeriksaan. Setelah menjalani pemeriksaan itu, ia langsung ditahan di Rutan Polres Buleleng.
AKP Diatmika menjelaskan bahwa saat ini penyidik tengah melengkapi berkas-berkas yang diperlukan sebelum menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Buleleng.
Tersangka terjerat pasal sesuai dengan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan untuk memfasilitasi proses penyidikan yang sedang berjalan,” ungkapnya, Kamis (2/5) pagi.
Di sisi lain, Pendamping Rehabilitasi Sosial, Kemensos RI di Buleleng tengah berupaya melakukan pendampingan.
Korban serta ibunya sedang fokus menjalani pemulihan psikis paska peristiwa tersebut. Kini mereka telah berada di rumah aman Sentra Mahatmia, Tabanan.
Pendamping Rehabilitasi Sosial, Kemensos RI di Buleleng, Bella Savira Fitriana menyebut, sepintas kondisi korban terlihat baik-baik saja.
Akan tetapi dalam alam bawah sadarnya ia masih mengingat dengan sangat rinci peristiwa yang dialami. Khawatirnya, ingatan tersebut akan menjadi penghambat ketika ia tumbuh dewasa.
“Anak ini happy sekali. Tidak ada raut wajah tertekan. Tetapi kami mesti mendalami lagi ekspresi happy yang muncul dari anak ini. Jika terjadi trauma akibat kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayahnya sendiri, itu akan memerlukan waktu untuk dipulihkan,” ungkap Bella.
Tidak saja psikis korban yang mesti dipulihkan, psikis ibu korban juga perlu diperhatikan. Sebab, saat peristiwa itu diketahui, ibu korban merasa sangat terpukul melihat putrinya dinodai suaminya sendiri.
Diberitakan sebelumnya, seorang ayah di Buleleng tega memperkosa putri kandungnya yang masih berusia 7 tahun.
Perbuatan itu dilakukan ketika istrinya tidak berada di rumah. Aksi bejat itu telah dilakukannya berulang-ulang. Kasus ini telah lama terjadi, sekitar 22 Februari 2024.
Ibu korban yang mengetahui peristiwa itu merasa sakit hati dan terpukul.
Ia lantas pergi ke Polda Bali untuk melaporkan kejadian yang menimpa anaknya 13 Maret 2024. Laporan tersebut ditandai dengan surat tanda penerimaan nomor STTLP/177/III/2024/SPKT/POLDA BALI.
Di Polda Bali ia membeberkan kebejatan suaminya yang telah menyetubuhi putri kecilnya itu. Polda Bali pun melakukan visum et repertum fisik korban.
Hasilnya terdapat luka robek pada kemaluan korban. ***