Menurut Sumedana, KR selaku Bendesa Adat diduga meminta uang sebesar Rp 10 miliar kepada pengusaha yang terlibat dalam transaksi jual beli tanah di Desa Berawa, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Proses transaksi tersebut terhambat karena adanya permintaan uang dari KR.
"Pelaku telah meminta sejumlah uang kepada pengusaha untuk melancarkan proses administrasi transaksi tanah. Totalnya, sudah ada sekitar Rp 150 juta yang diminta dan ditunaikan," ungkap Sumedana.
Penangkapan dilakukan saat KR dan pengusaha sedang melakukan transaksi di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar.
Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 100 juta berhasil diamankan oleh aparat.
Selain itu, dua orang lainnya yang diduga terlibat juga diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
KR berdalih bahwa uang yang diminta digunakan untuk keperluan adat, budaya, dan agama.
Menurut KR, proses jual beli tanah di wilayahnya harus melalui persetujuannya terlebih dahulu.
"Tanpa persetujuan, proses transaksi tidak dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya, termasuk ke notaris," kata Sumedana yang juga menjabat Kapuspenkum Kejaksaan Agung tersebut.
Sumedana menekankan bahwa tindakan ini dilakukan untuk menjaga nama baik Bali di mata investor internasional serta memastikan tidak ada lagi kasus pemerasan serupa.
Kejati Bali juga akan terus mengawasi dan mengusut kasus-kasus serupa di daerah lain yang memiliki potensi pariwisata.
Hingga saat ini, penyelidikan masih berlangsung dan penetapan tersangka akan dilakukan setelah proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kejati Bali berkomitmen untuk mengungkap segala upaya pemerasan yang merugikan pihak lain dan merusak nama baik daerah. ***