Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Selain Bendesa Adat Berawa, Kajati Bali Tangkap Dua Orang Lain dalam Kasus Dugaan Pemerasan: Identitasnya Belum Diungkap 

I Gede Paramasutha • Jumat, 3 Mei 2024 | 02:19 WIB
OTT terhadap Bendesa Adat Berawa, Badung, Bali di Denpasar.
OTT terhadap Bendesa Adat Berawa, Badung, Bali di Denpasar.

DENPASAR, BALI EXPRESS - Dugaan Pemerasan yang dilakukan Bendesa Adat Berawa, bernama I Ketut Riana (KR) kepada seorang pengusaha berinisial AN diungkap oleh Kejaksaan Tinggi Bali melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (2/5). Ternyata, ada dua orang lagi yang ditangkap.

Dua orang itu belum diungkap identitasnya oleh Kejati Bali.

Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana menjelaskan, kedua orang tersebut diduga turut berada di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar saat KR dan AN melakukan transaksi.

Sehingga pihaknya turut mengamankan mereka.

"Jadi total kami amankan empat orang dalam OTT, KR selaku Bendesa Adat Berawa, AN selaku pengusaha, dan dua orang lainnya yang ada di lokasi saat pelaku bertransaksi," ujarnya.

Namun, pihaknya masih perlu mendalami peran masing-masing dari kedua orang tersebut.

Apakah terlibat langsung dalam kasus pemerasan terlibat dalam perkara pemerasan senilai Rp 10 miliar itu atau tidak.

Sumedana menambahkan, langkah tegas ini diambil pihaknya untuk menjaga iklim investasi baik investor di luar dan dalam negeri di Bali merasa nyaman dan sehat.

"Kami ingin menjaga nama baik Bali di mata investor internasional dan menjaga marwah Desa Adat di Bali agar tidak disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan pribadi," ucapnya.

Sebagaimana diberitakan, Bendesa Adat Berawa KR diduga memeras AN yang hendak berinvestasi (membeli tanah) di Desa Adat Berawa, Kuta Utara, Badung, Bali. 

Agar proses transaksi investasi AN dapat diproses lebih lanjut, salah satu syaratnya harus mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari KR.

Maka dari itu, KT meminta uang kepada AN Rp 10 miliar sebagai syarat agar proses transaksi disetujui oleh KR.

AN yang diperas pun pertama kali menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada KR di starbuck Café daerah Kuta, pada Maret 2024.

Kemudian, AN kembali menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta di Cafe Casa Bunga, Renon Denpasar. Saat itulah Kejati Bali melaksanakan OTT dan mengamankan mereka.

Adapun barang bukti yang diamankan, bundelan kresek kantong warna kuning berisi amplop yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp 100 juta, mobil Toyota Fortuner dan dua handphone. ***

Editor : I Putu Suyatra
#kejati #bali #ott #bendesa #berawa #adat #badung