Penangkapan Bendesa Adat Berawa: Dosen Hukum Adat Singaraja Soroti Kelemahan Regulasi dan Pesan untuk Bendesa Adat
I Putu Mardika• Jumat, 3 Mei 2024 | 04:09 WIB
Dosen Hukum Adat, Jurusan Dharma Acarya STAHN Mpu Kuturan Singaraja, Gede Yoga Satriya Wibawa (I Putu Mardika/Bali Express)
SINGARAJA, BALI EXPRESS - Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau penangkapan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terhadap Bendesa Berawa, Ketut Riana (KR), dan seorang pengusaha berinisial AN, menggemparkan banyak pihak.
Kasus ini menjadi sorotan Gede Yoga Satriya Wibawa, S.H, M.H., Dosen Hukum Adat STAHN Mpu Kuturan Singaraja.
Ia menyayangkan kejadian ini dan berharap menjadi pelajaran berharga bagi para pejabat desa dan masyarakat.
Menurut Yoga, OTT ini bisa dihindari jika para prajuru desa adat memahami esensi pengaturan kewenangan desa adat, yang dimulai dari ditetapkannya Perda 4 tentang Desa Adat di Bali.
Meskipun desa adat memiliki banyak kewenangan dalam pengelolaan internal, penerapan "dudukan desa" (pungutan desa adat) diatur secara khusus dalam Pergub Bali tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali.
"Pungutan harus didasarkan pada perarem atau awig, dan besarannya diputuskan melalui paruman desa, sesuai dengan juklak dan juknis penerapan dudukan yang diatur dalam pergub," jelas Yoga.
Jika tidak sesuai, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungli atau bahkan pemerasan, seperti yang diduga terjadi dalam kasus Bendesa Berawa.
Yoga menambahkan, jika memang yang dikenakan adalah pidana umum, maka posisi jabatan Bendesa adat di Bali dapat diidentifikasi sebagai pejabat publik.
Hal ini dikarenakan penerimaan gaji, tunjangan, fasilitas yang dibiayai APBN dan APBD, serta anggaran yang dikelola dari APBN dan APBD.
"Sehingga secara etika mereka wajib menjalankan sesana (perilaku) pejabat publik pada umumnya," tegas Yoga.
Yoga pun mengingatkan para prajuru desa adat untuk menjalankan kewenangannya dengan bijak, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, serta sejalan dengan awig maupun perarem yang disepakati oleh paruman desa.
"Tidak bisa lagi berjalan sesuka hati, menyalahgunakan kewenangan ataupun asal seruduk dengan dalih desa mawacara, desa kalapatra (otonomi desa)," tutupnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya edukasi dan pendalaman pemahaman para prajuru desa adat terkait regulasi yang berlaku.
Penguatan regulasi dan pengawasan pun perlu dilakukan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan kewenangan.
Bendesa Adat Berawa Ditangkap Kejari Bali Diduga Lakukan Pemerasan Rp 10 Miliar
Berita sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bendesa (Ketua) Adat Berawa, Kabupaten Badung, Bali, berinisial KR dan seorang pengusaha berinisial AN, Kamis (2/5). Penangkapan ini dilakukan terkait kasus dugaan pemerasan dalam jual beli tanah senilai Rp 10 miliar.
Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa KR selaku Bendesa Adat Berawa telah melakukan upaya-upaya pemerasan terhadap AN dalam proses transaksi jual beli tanah dengan pemilik tanah di Desa Berawa, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
"KR meminta sejumlah uang Rp 10 miliar kepada AN atas transaksi AN dengan pemilik tanah," tegas Sumedana.
AN telah beberapa kali memberikan uang kepada KR. Pertama sebesar Rp 50 juta untuk melancarkan proses administrasi, dan di hari yang sama sebelum penangkapan, KR kembali meminta uang sebesar Rp 100 juta dan dipenuhi AN.
KR berdalih bahwa uang yang diminta digunakan untuk kepentingan adat, budaya, dan agama.
"Transaksi pembelian tanah di sana harus melalui perizinan dari mereka (KR), baru bisa di-clear-kan ke tingkat selanjutnya. Kalau tidak ada izin, maka tidak ada tindak lanjut ke notaris," jelas Sumedana.
Kejati Bali kemudian mengamankan KR dan AN di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar saat sedang transaksi dan ngopi bersama. Aparat menyita barang bukti uang tunai Rp 100 juta.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Kejati Bali berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik pemerasan yang dapat merusak citra Bali dan budaya adatnya. ***