BALI EXPRESS- Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau penangkapan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terhadap Bendesa Berawa, Ketut Riana (KR), dan seorang pengusaha berinisial AN, turut menjadi perhatian I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK).
Dalam unggahan di akun media sosial Instagramnya, @aryawedakarna mengunggah kembali video detik-detik penangkapan terhadap Bendesa Adat Berawa Kabupaten Badung Bali, Ketut Riana.
Senator DPD RI terpilih 2024-2029 itu mewanti-wanti kepada Bendesa Adat lainnya untuk berhati-hati agar tidak berbuat melawan hukum.
“Bendesa Adat Berawa ditangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan, untuk bendesa adat lainnya mohon berhati-hati nggih, agar jangan berbuat melawan hukum,” tulis AWK.
Baca Juga: Dikemas dengan Lirik Kocak, Bayu Cuaca Rilis Lagu Cokorda Rahasia; Begini Liriknya
Lebih lanjut, AWK pun meminta agar Bendesa Adat di Bali lebih tegas dengan investor.
“Temuan ini sudah lama terlacak lewat WA,” ungkapnya dikutip pada Jumat (03/05).
Pihaknya pun agar Bendesa Adat di wilayah Badung, Denpasar dan Gianyar untuk lebih berhati-hati.
“Sampun dados atensi AWK, ngiring jaga wibawa sebagai bendesa,” pungkas AWK.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bendesa Adat Berawa berinisial KR dan seorang Pengusaha berinisial AN, Kamis (2/5).
Penangkapan tersebut atas kasus pemerasan dalam jual beli tanah.
Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana menjelaskan, KR selaku Bendesa Adat telah melakukan upaya-upaya pemerasan dalam proses transaksi jual beli yang dilakukan oleh AN dengan pemilik tanah di Desa Berawa, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
"KR meminta sejumlah uang Rp 10 miliar kepada AN atas transaksi AN dengan pemilik tanah," tandas Sumedana.
Sehingga dalam prosesnya sudah beberapa kali dilakukan transaksi oleh AN kepada KR. Pertama sebesar Rp 50 juta untuk melancarkan proses administrasi.
Baca Juga: Cerita Mahalini; Sedih Dihujat Warganet Bali Hingga Takut Manggung di Bali
Bahkan di hari yang sama sebelum penangkapan, pelaku meminta uang lagi dan sudah ditunakkan sebesar Rp 100 juta. Pelaku berdalih uang yang diminta untuk kepentingan adat, budaya, hingga keagamaan.
Editor : Wiwin Meliana