Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Soroti OTT Bendesa Adat Berawa; AWK Minta Bendesa di Tiga Wilayah Ini Berhati-Hati

Wiwin Meliana • Jumat, 3 Mei 2024 | 16:52 WIB

Arya Wedakarna memberi pesan kepada bendesa adat di Bali paska Bendesa Adat Berawa kena OTT
Arya Wedakarna memberi pesan kepada bendesa adat di Bali paska Bendesa Adat Berawa kena OTT
 

BALI EXPRESS- Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau penangkapan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terhadap Bendesa Berawa, Ketut Riana (KR), dan seorang pengusaha berinisial AN, turut menjadi perhatian I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK).

Baca Juga: Penangkapan Bendesa Adat Berawa: Warganet Soroti Perbedaan Perlakuan dengan Kasus Korupsi Kelas Kakap

Dalam unggahan di akun media sosial Instagramnya, @aryawedakarna mengunggah kembali video detik-detik penangkapan terhadap Bendesa Adat Berawa Kabupaten Badung Bali, Ketut Riana.

Senator DPD RI terpilih 2024-2029 itu mewanti-wanti kepada Bendesa Adat lainnya untuk berhati-hati agar tidak berbuat melawan hukum.

“Bendesa Adat Berawa ditangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan, untuk bendesa adat lainnya mohon berhati-hati nggih, agar jangan berbuat melawan hukum,” tulis AWK.

Baca Juga: Dikemas dengan Lirik Kocak, Bayu Cuaca Rilis Lagu Cokorda Rahasia; Begini Liriknya

Lebih lanjut, AWK pun meminta agar Bendesa Adat di Bali lebih tegas dengan investor.

“Temuan ini sudah lama terlacak lewat WA,” ungkapnya dikutip pada Jumat (03/05).

Pihaknya pun agar Bendesa Adat di wilayah Badung, Denpasar dan Gianyar untuk lebih berhati-hati.

“Sampun dados atensi AWK, ngiring jaga wibawa sebagai bendesa,” pungkas AWK.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bendesa Adat Berawa berinisial KR dan seorang Pengusaha berinisial AN, Kamis (2/5).

Baca Juga: Kintamani Gold Views Tawarkan Pengalaman Glamping Baru dengan Pemandangan Gunung Batur yang Menakjubkan

Penangkapan tersebut atas kasus pemerasan dalam jual beli tanah.

Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana menjelaskan, KR selaku Bendesa Adat telah melakukan upaya-upaya pemerasan dalam proses transaksi jual beli yang dilakukan oleh AN dengan pemilik tanah di Desa Berawa, Kuta Utara, Kabupaten Badung.

"KR meminta sejumlah uang Rp 10 miliar kepada AN atas transaksi AN dengan pemilik tanah," tandas Sumedana.

Sehingga dalam prosesnya sudah beberapa kali dilakukan transaksi oleh AN kepada KR. Pertama sebesar Rp 50 juta untuk melancarkan proses administrasi.

Baca Juga: Cerita Mahalini; Sedih Dihujat Warganet Bali Hingga Takut Manggung di Bali

Bahkan di hari yang sama sebelum penangkapan, pelaku meminta uang lagi dan sudah ditunakkan sebesar Rp 100 juta. Pelaku berdalih uang yang diminta untuk kepentingan adat, budaya, hingga keagamaan.

 

 

Editor : Wiwin Meliana
#Bendesa Adat Berawa #Hati hati #ott #arya wedakarna #AWK