Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kejati Bali Gelar Rekonstruksi Kasus Pemerasan Bendesa Adat Berawa di Bali: Ketut Riana Berusaha Tahan Tangis

I Gede Paramasutha • Jumat, 3 Mei 2024 | 19:12 WIB

Reka ulang pengusaha AN (pakai topi) menyerahkan amplop dalam tas warna kuning yang isinya uang Rp 100 juta kepada Bendesa Adat Berawa Ketut Riana.
Reka ulang pengusaha AN (pakai topi) menyerahkan amplop dalam tas warna kuning yang isinya uang Rp 100 juta kepada Bendesa Adat Berawa Ketut Riana.

DENPASAR, BALI EXPRESS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggelar rekonstruksi kasus pemerasan yang dilakukan oleh Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana, terhadap pengusaha, pada Jumat (3/5) pukul 11.00 WITA.

Desa Adat Berawa sendiri berada di wilayah Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Bendesa adalah jabatan ketua di desa adat setempat.

Rekonstruksi ini dilakukan di lokasi Operasi Tangkap Tangan (OTT), yaitu di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar.

Baca Juga: DITUDUH EGOIS! Marselino Ferdinand Dibanjiri Kritik Usai Timnas Indonesia Kalah dari Irak di Perebutan Peringkat Ketiga Piala Asia U-23

Dalam rekonstruksi ini, tersangka Ketut Riana dihadirkan langsung oleh penyidik Kejati.

Terlihat Riana berusaha menahan tangis di hadapan anaknya dan Penasihat Hukumnya Gede Pasek Suardika.

Selain itu, hadir pula pengusaha yang dimintai uang berinisial AN dan dua orang temannya berinisial P dan A.

Ketiganya diamankan saat OTT, namun hanya berstatus sebagai saksi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra menjelaskan bahwa total ada sembilan adegan yang direka ulang.

Baca Juga: AMOR ING ACINTYA! Jenazah Lansia di Bali Ditemukan di Saluran Irigasi Karangasem: Polisi Ungkap Kondisi Korban sebelum Meninggal

"Rekonstruksi ini berguna untuk memberikan gambaran atau keyakinan kepada penyidik dari keterangan para saksi, sehingga bisa dirangkai menjadi suatu peristiwa pidana yang utuh," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Bali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bendesa Adat Berawa berinisial KR (Ketut Riana) dan seorang pengusaha berinisial AN, Kamis (2/5).

Penangkapan ini terkait dengan dugaan kasus pemerasan dalam jual beli tanah senilai Rp 10 miliar.

Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana menjelaskan, KR selaku Bendesa Adat Berawa diduga melakukan pemerasan terhadap AN dalam proses transaksi jual beli tanah di Desa Berawa, Kuta Utara, Kabupaten Badung.

"KR meminta sejumlah uang Rp 10 miliar kepada AN atas transaksi AN dengan pemilik tanah," tegas Sumedana.

KR dan AN telah melakukan beberapa kali transaksi.

Pertama, AN menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada KR untuk melancarkan proses administrasi. Di hari yang sama sebelum penangkapan, KR kembali meminta uang sebesar Rp 100 juta dan telah ditunai oleh AN.

KR berdalih bahwa uang tersebut akan digunakan untuk kepentingan adat, budaya, dan keagamaan.

"Jadi, transaksi pembelian tanah di sana harus melalui perizinan dari mereka (KR), baru bisa diclearkan ke tingkat selanjutnya. Kalau tidak ada izin, maka tidak ada tindak lanjut ke notaris," jelas Sumedana.

Kejati Bali mengamankan KR dan AN di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar saat sedang melakukan transaksi dan ngopi bersama.

Baca Juga: Toteme Glamping; Pengalaman Mewah Menginap di Kintamani, Dilengkapi Hotspring dan Jeep Tour

Aparat menyita barang bukti uang tunai Rp 100 juta dan mengamankan dua orang lainnya yang diduga terlibat.

Identitas dua orang tersebut tidak disebutkan karena Kejati Bali masih mendalami peran mereka.

Diduga, KR tidak hanya melakukan tindakan pemerasan ini sekali.

Ada beberapa investor, baik lokal maupun asing, yang diduga pernah dimintai uang oleh KR. Kejati Bali masih terus mendalami sepak terjang KR dalam perkara tersebut.

"Hal ini kami lakukan karena telah merusak nama baik Bali di mata investor internasional, menjaga nama baik budaya adat Bali, kami ingin ini tidak terjadi lagi. Kami akan selalu mengintip, akan mengorek segala upaya pemerasan yang dilakukan seperti ini," tutur Sumedana.

Penetapan tersangka akan dilakukan paling lambat 24 jam setelah OTT. Pihak Kejati Bali masih harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

Baca Juga: Glamping Enjung Segara: Menikmati Sejuknya Kintamani dengan Tema Tropical Garden

Sumedana juga akan menelusuri apakah ada investor atau bendesa di daerah lain yang memiliki potensi pariwisata dan melancarkan modus serupa. ***

Editor : I Putu Suyatra
#bali #penangkapan #ott #bendesa #pemerasan #berawa #adat #pasek suardika #badung #rekonstruksi