Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

RESMI TERSANGKA! Bendesa Adat Berawa Ditangkap dalam Kasus Pemerasan Rp 10 M: Kejati Bali Gunakan Pasal dengan Ancaman Maksimal 20 Tahun

I Gede Paramasutha • Jumat, 3 Mei 2024 | 19:27 WIB

 

Tersangka Ketut Riana, Bendesa Adat Berawa dihadirkan dalam proses rekonstruksi kasus di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, Bali.
Tersangka Ketut Riana, Bendesa Adat Berawa dihadirkan dalam proses rekonstruksi kasus di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, Bali.

DENPASAR, BALI EXPRESS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali bergerak cepat dalam menangani kasus pemerasan atau pungutan liar di Kabupaten Badung, Bali, yang melibatkan Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana, terhadap seorang pengusaha berinisial AN.

Pada Jumat (3/5), Kejati Bali telah menetapkan Ketut Riana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha di Badung tersebut.

Kepastian penetapan tersangka disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, di Renon, Denpasar.

"Benar, hari ini (Jumat) sudah dilakukan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

Tersangka Ketut Riana telah menunjuk Penasihat Hukum untuk menghadapi kasus pemerasan atau pungutan liar yang menjeratnya.

Gede Pasek Suardika merupakan bagian dari Tim Penasihat Hukum Bendesa Adat Berawa.

Pasal yang dikenakan terhadap Ketut Riana terkait pungutan liar adalah Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukumannya adalah paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana, ditangkap oleh Kejati Bali melalui Operasi Tangkap Tangan di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, pada Kamis (2/5).

Ketut Riana diduga memeras pengusaha AN yang hendak berinvestasi (membeli tanah) di Desa Adat Berawa, Kuta Utara, Badung.

Untuk mendapatkan persetujuan transaksi investasi dari Ketut Riana, pengusaha AN diminta membayar sejumlah uang sebesar Rp 10 miliar.

Salah satu syarat agar transaksi investasi bisa diproses lebih lanjut adalah mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari Ketut Riana.

Sebagai langkah pertama, AN menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada Ketut Riana di Starbucks Café, daerah Kuta, pada Maret 2024.

Kemudian, AN kembali menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar.

Saat itulah Kejati Bali melaksanakan OTT dan mengamankan mereka. ***

 

Editor : I Putu Suyatra
#bali #tersangka #korupsi #bendesa #pungutan liar #pemerasan #berawa #adat #badung