DENPASAR, BALI EXPRESS - Pengusaha AN ternyata tidak sendirian saat ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejati Bali terhadap Bendesa Adat Berawa, Kabupaten Badung, Bali, Ketut Riana.
Sebab selain AN, Ketut Riana ditangkap dengan dua rekan AN yang akhirnya terungkap berinisial P dan A.
Hanya saja, ketiga pengusaha ini tidak ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, mereka hanya berstatus saksi.
Hal itu terungkap saat Kejati Bali mengumumkan status tersangka Ketut Riana.
Dalam keterangannya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra yang ditemui di Renon, Denpasar, tidak menyebut ada nama lain yang dijadikan tersangka dalam OTT, Kamis (2/5) tersebut.
"Benar, hari ini (Jumat) sudah dilakukan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (Ketut Riana)," ujarnya.
Tersangka Ketut Riana pun sudah menunjuk Penasihat Hukum dalam menghadapi perkara pemerasan atau pungutan liar (Pungli) yang menjeratnya.
Diketahui, Gede Pasek Suardika menjadi bagian dari Tim PH Bendesa Adat Berawa tersebut.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap I Ketut Riana terkait Pungli, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun, paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 200 juta, paling banyak Rp 1 miliar," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Bendesa Adat Berawa KR ditangkap oleh Kejati Bali melalui Operasi Tangkap Tangan di Cafe Casa Bunga, Renon Denpasar, Kamis (2/5).
Pria itua diduga memeras pengusaha berinisial AN yang hendak berinvestasi (membeli tanah) di Desa Adat Berawa, Kuta Utara, Badung.
Agar proses transaksi investasi disetujui oleh KR, maka pria itu meminta uang kepada AN Rp 10 miliar.
Sebab, salah satu syarat transasksi bisa diproses lebih lanjut harus mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari KR.
Maka dari itu, AN menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada KR di starbuck Café daerah Kuta, pada Maret 2024.
Kemudian, AN kembali menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta di Cafe Casa Bunga, Renon Denpasar. Saat itulah Kejati Bali melaksanakan OTT dan mengamankan mereka. ***
Editor : I Putu Suyatra