Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Lengkap! Kronologi hingga Ancaman Hukuman Pelaku Pembunuhan Sadis PSK di Bali

I Gede Paramasutha • Jumat, 3 Mei 2024 | 23:12 WIB
Amrik tak segan menghabisi nyawa Rianti usai berhubungan badan di Kuta, Badung, Bali.
Amrik tak segan menghabisi nyawa Rianti usai berhubungan badan di Kuta, Badung, Bali.

BADUNG, BALI EXPRESS- Pembunuhan sadis terjadi di Bali pada Jumat, 3 Mei 2024 dini hari.

Tersangka pembunuhan itu adalah seorang pemuda bernama Amrin AL Rasyid Pane, 20.

Ia dengan sadis menghabisi nyawa seorang perempuan bernama Rianti Agnesia, 23, yang diduga pekerja seks komersial (PSK).

Tempat kos tersangka di Jalan Bhineka Jati Jaya IX, Nomor 15, Kuta, Badung, Bali menjadi TKP pembunuhan tersebut.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, peristiwa mengenaskan tersebut bermula dari pelaku memesan PSK yaitu korban melalui aplikasi.

Setelah sempat tawar-menawar, mereka sepakat dengan harga Rp500 ribu.

Tak berlangsung lama, perempuan itu pun tiba di TKP hingga akhirnya melakukan hubungan badan.

Selesai berkencan, Amrin membayar sesuai dengan harga yang disepakati. Ternyata korban meminta bayaran sebesar Rp1 juta.

Di sini lah persoalan mulai muncul. Amrin tidak mau membayar di luar kesepakatan.

Korban mengancam akan mendatangkan pacar bersama teman-temannya.

Hal itu membuat pelaku emosi hingga terjadi penganiayaan. Pelaku mengambil pisau dapur, lalu menggorok leher korban dari belakang.

Aksi sadis pelaku membuat perempuan asal Bogor, Jawa Barat tersebut berteriak.

Bukannya luluh, pelaku malah semakin beringas. Ia membungkam mulut PSK ini dengan tangan kiri.

Korban masih tetap bisa berteriak dan memberontak. Nahas, pemuda itu langsung membabi buta menikam tubuh korban berulang-ulang sampai meninggal dunia.

Setelah tak bernyawa, mayat berusaha dimasukan ke dalam koper milik Amrin. Koper yang terlalu kecil membuat mayat tersebut tidak bisa masuk.

Pemuda ini dengan bengis mematahkan leher korban guna mempermudah tubuhnya masuk ke dalam koper. 

Selanjutnya koper berisi mayat dibuang di semak-semak wilayah jembatan panjang (Loloan) Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Usai membuang mayat itu, pelaku yang mengendarai Honda Beat langsung kembali ke TKP. 

"Saat kembali ke kos pelaku melihat sudah ramai masyarakat dan polisi di lokasi, maka pelaku membatalkan niatnya," ungkap Sukadi.

Pelaku memutuskan  meninggal sepeda motornya tak jauh dari TKP. Ia menuju rumah kakaknya di Kelan, Badung dengan meminjam sepeda motor temannya.

Di rumah kakaknya, pelaku diberi nasihat hingga akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Kuta.

Atas perbuatannya, Amrin disangkakan Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan.

Ancaman pidananya berupa kurungan penjara paling lama 15 tahun. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#psk #bali #pembunuhan