DENPASAR, BALI EXPRESS - Perkara dugaan pemerasan atau pungutan liar yang menyeret Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana, sedang menjadi fokus perhatian di Pulau Dewata. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali berupaya mengungkap secara mendetail kasus ini.
Salah satu aspek yang masih belum terungkap sepenuhnya.
Yang pertama adalah rincian tanah yang hendak dibeli oleh Pengusaha berinisial AN (saksi korban pemerasan).
Kemudian yang kedua identitas dua sosok lain yang diamankan, dan korban lain yang diduga pernah menjadi sasaran pemerasan oleh tersangka.
Ketika dimintai klarifikasi mengenai hal-hal yang masih dirahasiakan ini, Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, menjelaskan bahwa tim penyidik sedang melakukan penyelidikan.
Hasilnya, terungkap bahwa luas tanah yang ingin dibeli AN tidak melebihi 700 meter persegi.
"Sehingga, nilai investasi untuk tanah tersebut seharusnya tidak berlebihan," ujarnya, di Denpasar, Jumat (3/5).
Meski begitu, Eka belum dapat memperkirakan jumlah yang harus dibayar oleh investor untuk mendapatkan tanah tersebut.
Ketika ditanya mengenai besarnya fee yang diminta oleh Bendesa Adat Berawa, pihaknya menilai permintaan Rp 10 miliar oleh Ketut Riana terlalu fantastis.
"Namun, karena tanda tangan Bendesa Adat diperlukan untuk mengurus izin, pengusaha akhirnya membayar sejumlah uang," tambahnya.
Eka juga belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai korban lain yang diduga menjadi target pemerasan oleh Ketut Riana.
Untuk mengungkap lebih banyak informasi, pihak kejaksaan akan memeriksa lebih banyak saksi.
Sementara itu, dua individu yang diamankan di Cafe Casa Bunga, Renon, bersama Ketut Riana dan pengusaha AN adalah pria dengan inisial P dan A.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata keduanya adalah teman dari AN. "Saat ini, keduanya hanya sebagai saksi," jelasnya. ***
Editor : I Putu Suyatra