Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kenapa Bendesa Adat Berawa Ditangkap Kejaksaan dalam Kasus Pemerasan? Apakah Dia Pejabat Negara? Berikut Penjelasan Kejati Bali

I Gede Paramasutha • Sabtu, 4 Mei 2024 | 19:26 WIB

VIRAL : Tangkapan layar video OTT Bendesa Adat Berawa Kamis (2/5).
VIRAL : Tangkapan layar video OTT Bendesa Adat Berawa Kamis (2/5).
 

DENPASAR, BALI EXPRESS – Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana resmi jadi tersangka kasus pemerasan Rp 10 M terhadap investor di Kabupaten Badung, Bali, Jumat (3/5).

Penetapan tersangka itu dilakukan sehari setelah penangkapan yang dilakukan Kejati Bali dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, Kamis (2/5).

Dalam penetapan tersangka tersebut, Ketut Riana dikenakan pasal terkait Pungli (pungutan liar), Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun, paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 200 juta, paling banyak Rp 1 miliar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra yang ditemui di Renon, Denpasar.

Penanganan kasus ini oleh pihak kejaksaan itu pun mendapat sorotan dari salah satu pengacara Ketut Riana, Gede Pasek Suardika atau yang sering disapa GPS.

Dia menyebut bahwa kasus ini merupakan fenomena hukum baru bagi Bali.

Ia mempertanyakan apakah Bendesa Adat dikategorikan sebagai pejabat pemerintahan yang terikat dengan hukum pidana khusus (Tipikor) atau pidana umum.

GPS menekankan bahwa meskipun Bendesa Adat menerima upah dari pemerintah, Desa Adat tetaplah entitas otonom dengan sistem hukum adatnya sendiri.

Baca Juga: Nyoman Parta Kawal Kasus Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior, Minta Pihak Sekolah Tidak Menutup-tutupi

"Jika jabatan Bendesa Adat dikategorikan sebagai pejabat pemerintahan, maka makna otonomi masyarakat adat dalam UUD 1945 menjadi terdistorsi," jelas Pasek Suardika.

Oleh karena itu, ia menegaskan perlunya kajian mendalam mengenai status hukum Bendesa Adat.

Jika Bendesa terbukti bersalah dan kasusnya masuk ranah pidana khusus, barulah penanganannya dapat dilakukan oleh kejaksaan.

Namun, jika Bendesa Adat tidak dikategorikan sebagai pejabat pemerintahan karena sistem hukum adat yang otonom, maka kasusnya harus masuk ranah pidana umum.

"Dalam hal ini, Kejaksaan tidak berwenang menangani penyidikan," tegas GPS.

Kasus ini menjadi sorotan karena menjadi preseden pertama di Bali.

Diharapkan dengan adanya kajian mendalam, dapat diperoleh kejelasan mengenai posisi Bendesa Adat dalam konstruksi hukum pidana di Indonesia, sehingga penegakan hukum dapat berjalan dengan adil dan tepat sasaran.

Menanggapi hal itu, Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra menegaskan bahwa kasus yang melibatkan Bendesa Adat memang masuk ranah Kejaksaan.

Dasarnya, Bendesa Adat dikategorikan sebagai penyelenggara negara sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 huruf c UU Tipikor 31 tahun 1999.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang menerima gaji atau keuangan daerah. Di Bali, Bendesa Adat mendapatkan tunjangan atau gaji dari pemerintah, sehingga dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

"Jadi, Bendesa Adat termasuk penyelenggara negara dan kasusnya masuk ranah Kejaksaan," tandas Putu Agus.

Penegasan ini menandakan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menangani kasus yang melibatkan Bendesa Adat, khususnya terkait dengan dugaan korupsi atau penyalahgunaan wewenang. ***

Editor : I Putu Suyatra
#kejati #bali #bendesa #Ketut Riana #berawa #adat #penyelenggara negara #pasek suardika #Kejaksaan #badung