Pelaku berinisial TRS. Polres Metro Jakarta Utara secara resmi menetapkan taruna tingkat dua STIP ini sebagai tersangka.
Kejadian tragis ini terjadi pada Jumat, 3 Mei 2024 di lingkungan kampus STIP. Korban mengalami luka serius dan meninggal dunia.
"Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat satu meninggal dunia," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan di Jakarta dikutip dari Antara, Minggu, 5 Mei 2024.
Menurutnya, TRS ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun.
Sebelum akhirnya menetapkan tersangka tunggal dalam kasus ini, penyidik telah melakukan olah TKP.
Penyidik juga telah memeriksa 36 orang saksi dari pengasuh, taruna, pihak kampus, dokter kampus hingga ahli.
"Kami menyimpulkan setelah melakukan sinkronisasi data yang ada dan hasilnya mengerucut pada tersangka ini," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Gidion, motif pelaku dalam melakukan tindakan ini adalah sebagai bagian dari tradisi penindakan yang dilakukan oleh senior kepada junior.
Baca Juga: Geger Wanita Jember Ditemukan Tewas Telanjang di Bali, Sejumlah Barang Berharga Korban Ikut Hilang
Ini merupakan praktik yang dilakukan oleh taruna senior kepada taruna junior yang dinilai melakukan kesalahan.
"Penindakan ini dilakukan dengan aksi represif atau aksi kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus berawal dari laporan dari keluarga korban Ni Putu Wayan yang melapor ke Polres Metro Jakarta Utara. (*)
Editor : I Made Mertawan