Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

PPDB Buleleng 2024/2025: Numpang KK Diperketat, Zonasi Tetap 50 Persen

I Putu Suyatra • Selasa, 7 Mei 2024 | 15:13 WIB
ilustrasi
ilustrasi

SINGARAJA, BALI EXPRESS - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng, Bali menerbitkan aturan PPDB terbaru untuk tahun ajaran 2024/2025. Salah satu fokus utama adalah memperketat praktik "numpang KK" yang kerap terjadi pada jalur zonasi.

Aturan PPDB terbaru ini, yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/7958/Skrt/IV/2024, menegaskan pedoman pelaksanaan PPDB pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.

Menurut Sekretaris Disdikpora Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata, aturan baru ini telah disosialisasikan kepada berbagai pihak terkait.

Secara keseluruhan, pedoman PPDB untuk tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.

Salah satu poin yang ditekankan adalah pengetatan terhadap praktik numpang kartu keluarga, yang seringkali menjadi sumber ketidakadilan dalam proses PPDB.

Surya Bharata menjelaskan bahwa meskipun persyaratan pendaftaran melalui jalur zonasi tetap menggunakan Kartu Keluarga, namun proses seleksi akan dilakukan lebih ketat.

Sekolah akan memeriksa kesesuaian nama orang tua yang tercantum dalam dokumen resmi seperti ijazah atau akta kelahiran, dengan yang tertera dalam Kartu Keluarga.

Jika terdapat perbedaan, dokumen tambahan seperti akta perceraian atau pernikahan akan diminta sebagai bukti.

Pihak sekolah juga memperbolehkan penggunaan Kartu Keluarga yang baru terbit, asalkan hal tersebut tidak menghilangkan nama calon peserta didik yang hendak mendaftar.

"Kartu keluarga tetap menjadi dokumen yang sah, namun panitia PPDB di sekolah juga harus melakukan pengecekan yang cermat," ujar Surya Bharata.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan proses PPDB di Buleleng akan lebih transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Aturan Baru

Surat Edaran Nomor 400.3.1/7958/Skrt/IV/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan PPDB pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama mengatur beberapa poin penting:

1.  Kuota Pendaftaran:

  • SD: Zonasi 80%, Afirmasi 15%, Perpindahan Orang Tua 5%
  • SMP: Zonasi minimal 50%, Afirmasi maksimal 15%, Perpindahan Orang Tua maksimal 5%, Prestasi maksimal 30%

2.  Proses Seleksi Jalur Zonasi:

  • Sekolah wajib melakukan seleksi kesesuaian nama orang tua dalam ijazah/akta kelahiran dengan KK.
  • Perbedaan nama harus dilengkapi dokumen sah seperti akta perceraian, akta pernikahan, atau akta pengangkatan anak.
  • KK baru terbit masih diterima sepanjang tidak menghilangkan nama calon peserta didik.

 

Editor : I Putu Suyatra
#bali #ppdb #buleleng