DENPASAR, BALI EXPRESS - Pelaku joged jaruh yang menampilkan pengibing seorang mengenakan pakaian pemangku dan videonya sempat viral di media sosial di Bali akhirnya terungkap. Mereka adalah AR (penari joged asal Buleleng) dan JD (pengibing dari Bangli, Red).
Peristiwa itu terjadi saat pelaksanaan wali atau piodalan merajan keluarga JD di rumahnya, Desa Songan, Kabupaten Bangli, Bali, Rabu (6/3).
Menurut JD, hal ini bwrawal dari saudan atau kaul (janji secara niskala, Red) sekitar empat tahun lalu.
Saat itu, dia berkaul terkait pelunasan pinjaman kredit pembelian truk milik anaknya, Pastiada.
"Jika truknya sudah bisa lunas, saya berjanji akan ngaturang joged barung 3 di depan pelinggih rong 3 di rumahnya,” jelasnya.
Nah, pada hari Rabu (6 Maret), bertepatan dengan piodalan di merajan alit miliknya, JD mengadakan pertunjukan tari joged.
Ia mengundang tiga sekehe joged dari Tabanan, Bangli, dan Buleleng, dengan total enam orang penari.
Setelah JD selesai mengantarkan sesaji, tarian joged pun dimulai. Salah satu penari, AR dari Buleleng, tampil memukau.
Melihat tidak ada yang berani menari bersama AR, JD pun spontan memutuskan untuk ikut menari.
Ia mengaku ditunjuk dan bersedia mewakili keluarganya. Saat itu, JD tidak menyadari bahwa dirinya memakai udeng pemangku.
Ia baru mengetahui bahwa videonya menari joged viral di media sosial setelah melihatnya di HP.
Meskipun begitu, JD tidak menanggapi serius karena mengaku buta huruf.
Pemerintah Provinsi Bali pun melihat pertunjukan seni joged bumbung di Desa Songan, Kabupaten Bangli, itu melanggar norma dan etika seni (pornografi).
Sebagai tindak lanjut, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Kebudayaan memanggil kedua orng tersebut.
Mereka diberikan pendidikan untuk menghindari melakukan gerakan joged yang dianggap tidak pantas di masa mendatang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, bersama stafnya, meminta agar para penari joged dan pengibing untuk tidak mengulangi gerakan yang telah menjadi viral sebelumnya.
Dharmadi menekankan pentingnya menjaga dan melestarikan kekayaan budaya Bali yang telah diakui secara internasional, terutama setelah mendapatkan penghargaan dari UNESCO sebagai Warisan Tak Benda.
“Kita tidak boleh membiarkan kebudayaan kita tercemar atau menghilang karena ulah oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Dharmadi dalam rapat di Kantor Satpol PP pada Rabu (8/5).
Wayan Mahardika, ahli muda dalam bidang kebudayaan di Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, mengajak semua seniman di Bali untuk bersama-sama menjaga etika dan norma dalam berkesenian agar tidak melampaui batas.
Dia menegaskan bahwa seni dan pelestarian budaya memerlukan kerjasama yang kokoh dan solid agar tidak ada pelanggaran etika dan norma dalam penampilan gerakan tari saat pertunjukan.
Mahardika juga menyoroti pentingnya mematuhi aturan mengenai pakaian atau kostum yang digunakan, agar tidak diubah dengan sembarangan.
Dia menunjukkan adanya tren di mana beberapa penari joged saat ini menggunakan kain di atas lutut atau melakukan gerakan yang tidak sesuai dengan norma.
Hal ini, menurutnya, dapat merugikan kesenian dan budaya Bali secara perlahan karena ulah dari oknum seniman yang kurang memahami aturan.
Dengan munculnya beberapa video tarian joged bumbung yang menjadi viral di media sosial, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi para seniman lainnya untuk tidak meniru tindakan tersebut, terutama dalam merekam dan menyebarkan secara luas.
Selain itu, keberadaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2020 yang berkaitan dengan penguatan dan pengembangan kebudayaan Bali menjadi landasan hukum yang mengatur sejumlah aturan terkait perlindungan nilai-nilai kebudayaan.
Begitu juga dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, yang memuat larangan terhadap perbuatan yang melanggar nilai dan norma kesusilaan di tempat umum.
Selain itu, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 666 Tahun 2021 tentang Pementasan Tari Joged Bumbung ditujukan untuk menciptakan lingkungan di Provinsi Bali yang tertib, aman, nyaman, dan disiplin bagi seluruh masyarakat.
Selain memberikan klarifikasi terkait video yang viral, keduanya juga menandatangani Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi kejadian serupa di masa yang akan datang. ***
Editor : I Putu Suyatra