Penekun Spirutual Bali, Jero Dasaran Alit Dituntut 8 Tahun Penjara: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
I Putu Suyatra• Kamis, 9 Mei 2024 | 02:35 WIB
Jero Dasaran Alit
TABANAN, BALI EXPRESS - Sidang kasus dugaan pelecehan seksual oleh Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA) memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Tabanan pada Selasa (7/5/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut JDA dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
JPU berkeyakinan JDA terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021. JDA diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang perempuan asal Buleleng yang mengakibatkan korban mengalami trauma psikis.