DENPASAR, BALI EXPRESS - Kian maraknya pementasan joged bumbung yang menyalahi aturan atau dinilai vulgar, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali memutuskan merancang awig-awig atau aturan baru yang akan diajukan kepada Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya.
Hal ini juga sebagai upaya untuk menjaga keaslian dan keutuhan seni budaya Joged Bumbung di Bali.
"Apapun tari-tarian itu ada kriteria dan aturan sendiri. Baik itu tandang, tangkis, tangkep. Apalagi ini tari joget yang sudah keluar jalur yang dilakukan oleh oknum baik itu penari joged itu sendiri atau pengibingnya. Itu sudah keluar dari alur sudah keluar dari etika berkesenian,” kata Pamong Budaya Ahli Muda Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Wayan Mardika, Jumat (10/5).
Aturan baru ini mencakup beberapa hal yang dilarang, seperti gerakan yang bersifat bersenggama dan penyalahgunaan tata busana, yang sering dilakukan oleh oknum penari maupun pengibing.
"Kami sudah membuat suatu aturan Ilikita tari joget bumbung yang tidak boleh dilakukan baik itu penari joget itu sendiri maupun oleh pengibing itu sendiri,” tegasnya.
Meskipun Dinas Kebudayaan tidak memiliki kewenangan untuk menindak secara pidana, mereka akan menggunakan pendekatan edukatif untuk memastikan aturan baru ini dipatuhi.
"Kita hanya bisa dari edukasi atau melaporkan dan meluruskan yang keluar jalur," kata Mardika.
Aturan baru ini akan diajukan ke Penjabat Gubernur Bali setelah melalui tahap konsultasi lebih lanjut.
"Nanti kami akan ajukan ke Bapak Pj Gubernur dijadikan bahan acuan kepada masyarakat se kabupaten/kota se Bali," ungkap Mardika.
Meskipun belum disebarkan secara luas, Dinas Kebudayaan sangat mengantisipasi dampak negatif dari perilaku yang tidak pantas terhadap seni budaya ini.
"Sebenarnya ini sudah diantisipasi dengan menghapus di YouTube tayangan joget jaruh kerjasama dengan Stikom Bali sejak tahun 2017 kita sudah menghapus," tambah Mardika.
Aturan baru ini diberi nama "ILIKITA Joget Bumbung" yang bertujuan untuk mengatur tata cara dan etika dalam seni tari Joged Bumbung agar tetap terjaga dan terlestarikan sebagai warisan budaya yang berharga bagi masyarakat Bali.(*)
Editor : I Dewa Gede Rastana