Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

BIKIN NANGIS! Beredar Chat Putu Satria Sebelum Tewas dengan Sang Kekasih, Tuliskan 'Gila Emang Senior!'

I Dewa Gede Rastana • Sabtu, 11 Mei 2024 | 17:45 WIB
BIKIN NANGIS : Percakapan almarhum Putu Satria Ananta Rustika dengan kekasihnya.
BIKIN NANGIS : Percakapan almarhum Putu Satria Ananta Rustika dengan kekasihnya.

KLUNGKUNG, BALI EXPRESS - Kasus tewasnya taruna tingkat I Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (Rio), 19, diduga bukan baru pertama kali terjadi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sebelum penganiayaan terakhir yang berujung kematian, Rio diduga pernah dipukul di area yang sama yakni ulu hati.

Hal itu tersirat dalam percakapan (chat) Rio dengan kekasihnya via WhatsApp sebelum tewas.

Dalam percakapan itu, Rio menyampaikan kepada kekasihnya jika ia kerap jadi sasaran pemukulan senior. Rio bahkan mengirim foto bagian dadanya kepada sang kekasih. Dalam foto tersebut, terlihat ada luka.

Hal itu pun dikonfirmasi oleh Pengacara Keluarga almarhum Rio, Tumbur Aritonang. Dilansir dari Jawapos.com, Tumbur mengatakan percakapan Rio dengan kekasihnya terjadi pada Desember 2023. Dimana Rio menyampaikan kepada kekasihnya bahwa area ulu hati yang selalu dincar pukulan senior.

Betul (pernah curhat ke pacarnya). Sepertinya sudah jadi kebiasaan di sana (senior memukul junior)," kata Tumbur, Jumat (10/5).

Sebelumnya Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan taruna tingkat 2 STIP, Tegar Rafi Sanjaya, 21, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya taruna asal Banjar Bandung, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung tersebut.

Tegar menjadi tersangka karena dirinya lah yang memukul Rio. Dan setelah dilakukan penyelidilan polisi kembali menetapkan tiga orang taruna tingkat 2 sebagai tersangka lantaran berperan mengawasi dan memprovokasi pelaku.

Atas perbuatan kejinya tersebut, Tegar dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yangenyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. (*)

Editor : I Dewa Gede Rastana
#bali #percakapan #ulu hati #whatsapp #Putu Satria Ananta Rustika #taruna #kekasihnya #stip