BADUNG, BALI EXPRESS- Kasus rudapaksa di Bali dengan pelaku dan korban sama-sama warga negara asing (WNA) memasuki babak baru.
Pelaku rudaksa bernama Anton Simutov, 41, warga Rusia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Badung, Bali.
Ia diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum terhadap wanita Belarusia berinisial TJSY, 30, di sebuah villa kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali pada 19 April 2024.
Kepastian itu disampaikan Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono dalam press release hasil Operasi Sikat Agung 2024 di Mapolres Badung pada Sabtu, 11 Mei 2024.
"Saat ini kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), diketahui bahwa antara Anton dan TJSY saling mengenal.
Terkuak, motif bule asal Negeri Beruang Merah tersebut melakukan rudapaksa dengan kekerasan karena ingin menyetubuhi korban untuk bersenang-senang atau pesta seks.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sayangnya, Teguh belum menjelaskan kelanjutan proses hukum terhadap dua wanita asing yang juga dilaporkan ke Polres Badung karena membantu Anton dalam merudapaksa korban.
Sementara itu, perwira melati dua di pundak ini menjelaskan lebih lanjut bahwa Anton tak hanya diduga melakukan rudapaksa.
Total ada tiga laporan polisi yang ditujukan terhadap bule brutal tersebut.
"Selain rudapaksa, yang bersangkutan dilaporkan juga atas kasus perusakan vila di Canggu, serta dilaporkan perusakan dan pengancaman di sebuah villa di Cemagi," tandasnya. (*)
Editor : I Made Mertawan