BADUNG, BALI EXPRESS- Warga negara (WN) Rusia bernama Anton Simutov, 41, ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa wanita Belarusia berinisial TJSY, 30, di Bali.
Rudapaksa itu dilakukan di sebuah villa kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada 19 April 2024.
Hal itu disampaikan Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono dalam press release hasil Operasi Sikat Agung 2024 di Mapolres Badung pada Sabtu, 11 Mei 2024.
Saat ini, bule itu juga sudah ditahan. Dari hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Badung, diketahui bahwa antara Anton dan TJSY saling mengenal.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Hanya saja, Teguh belum menjelaskan kelanjutan proses hukum terhadap dua wanita asing yang juga dilaporkan ke Polres Badung karena diduga membantu Anton melancarkan aksinya.
Sayangnya, Teguh belum menjelaskan kelanjutan proses hukum terhadap dua wanita asing yang juga dilaporkan ke Polres Badung karena membantu Anton dalam merudapaksa korban.
Selain terlibat kasus rudapksa, Teguh menegaskan bahwa wisatawan itu melakukan perbuatan hukum lainnya selama di Bali.
Total ada tiga laporan polisi yang ditujukan terhadap bule tersebut.
"Selain rudapaksa, yang bersangkutan dilaporkan juga atas kasus perusakan vila di Canggu, serta dilaporkan perusakan dan pengancaman di sebuah vila di Cemagi," tandasnya.
Terkait kasus perusakan dan pengancaman di Villa Tirta Bayu Estate, Banjar Mengening, Desa Cemagi, Mengwi, Badung pada Selasa 23 April 2024, berawal dari adanya agen WNA yang membooking kamar untuk tamu atas nama Anton Simutov (tersangka), tapi belum membayar.
Saat ditanyai oleh manajer vila, agen itu mengatakan akan membayar tunai.
Namun parahnya, ketika manajer vila kembali meminta uang sewa kepada tersangka yang tinggal di sana, bule itu malah tidak terima dan marah.
Ia mengancam akan membunuh manajer vila. Berikutnya Anton ke dalam kamar dan melakukan perusakan dengan cara melempar barang-barang, serta melakukan pembakaran di dalam kamar.
Atas laporan itu, Satreskrim Polres Badung melakukan penyelidikan dan menangkap Anton di sebuah vila wilayah Sawangan, Kuta Selatan pada Minggu 28 April 2024.
Setelah pihaknya lakukan pemeriksaan, maka diketahui bahwa Anton melakukan pemerkosaan dan perusakan di sebuah vila di Canggu.
"Jadi ada tiga laporan polisi, dan atau ketiga laporan itu yang bersangkutan sudah kami tetapkan tersangka," imbuhnya.
Karena ketiga laporan terhadap Anton terjadi di lain waktu dan lain tempat, maka berkas perkaranya dipisah dan bule itu harus bertanggung jawab atas masing-masing perbuatan yang dia lakukan.
Berdasar kasus perusakan dan pengancaman, maka tersangka juga dikenai Pasal 335 KUHP dan Pasal 406 KUHP.
Disinggung mengenai kejiwaan pelaku, Teguh menyampaikan dari pemeriksaan awal menunjukan bahwa bule itu normal. (*)
Editor : I Made Mertawan