DENPASAR, BALI EXPRESS - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Australia inisial TAS, 40, di sebuah hotel di Legian, Kuta, Badung, pada Selasa (30/4). Bule itu, ditangkap membawa narkoba jenis sabu ke Pulau Dewata.
Tak hanya itu, bule asal Negeri Kangguru ini juga menerima paket berisi sabu, menyimpannya di kamar hotel dan juga mengkonsumsinya.
Kasus ini dibeberkan oleh Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Bali AKBP Ponco Indriyo didampingi Kabag Wasidik Ditresnarkoba AKBP Dewa Made Palguna, pada Senin (13/5).
Indriyo menerangkan, penangkapan tersebut berdasar informasi dari masyarakat bahwa di sekitar hotel di Legian sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu.
"Tim Opsnal Unit 4 Subdit lI Ditresnarkoba Polda Bali langsung menyelidiki informasi yang diterima dari masyarakat tersebut," tuturnya, di Mapolda Bali.
Akhirnya pada Selasa 30 April 2024, sekira pukul 13.00 WITA, petugas dapat meringkus TAS di salah satu kamar hotel tersebut.
Petugas turut mengamankan seorang wanita inisial TIM yang merupakan istri dari pelaku.
Kemudian, dilakukan penggeledahan terhadap pasangan yang baru sebulan tinggal di hotel itu, mulai dari badannya, pakaian dan tempat tertutup lainnya.
"Proses penggeledahan disaksikan oleh dua orang masyarakat umum," tambahnya.
Hasilnya, polisi menemukan sebuah paket amplop kertas warna coklat dengan nama pengirim Jay Anstive, Witchway Onetime dan nama penerima Troy Smith di atas tempat tidur kamar.
Pada paket tersebut berisi sebuah pasta gigi, serta satu plastik klip bening.
Dalam plastik bening terdapat dua plastik bening lagi yang berisi sabu seberat 3,15 gram netto.
Lalu, pada laci meja nakas didapati sebuah tempat kaca mata warna hitam yang di dalamnya terdapat sebuah plastik klip bening berisi kristal bening yakni sabu seberat 0,04 gram netto.
Selain itu, petugas juga menemukan sebuah alat hisap bong kaca, sebuah korek api gas dan dari tangan tersangka diamankan satu unit Iphone 12 warna biru.
"Pelaku dan barang bukti yang ditemukan, kami bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Bali guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Saat diinterogasi, TAS mengaku barang bukti jenis sabu tersebut memang adalah miliknya yang dikirim dari Australia oleh teman bernama Jay Anstive.
Sabu yang terdapat di kotak kacamatanya dia bawa sendiri dari negara asalnya melalui Bandara Ngurah Rai.
Adapun hasil tes urine terhadap pelaku dinyatakan positif menggunakan sabu.
Sementara itu, perempuan inisial TIM mengaku tidak mengetahui bahwa di dalam paket yang disimpan TAS berisi sabu dan tidak tahu dari mana pria itu mendapatkan barang haram tersebut. Wanita ini juga tidak pernah melihat pelaku menggunakan sabu.
"TAS juga menyampaikan bahwa TIM tidak tahu menahu soal dirinya menggunakan, menyimpan serta menerima sabu," imbuhnya.
Hasil urine terhadap wanita ini dinyatakan negatif, sehingga tidak terbukti terlibat tindakan pidana narkotika.
Saat ini Ditresnarkoba Polda Bali masih mendalami melalui jalur apa TAS membawa masuk narkoba ke Bali dan siapa sosok yang memasok barang haran tersebut.
Adapun atas perbuatannya, TAS disangkakan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun atau seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 1 miliar atau paling banyak Rp 10 miliar.
Selain itu dikenai Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun, paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta atau paling banyak Rp 8 miliar.
Disinggung mengenai apakah TAS akan direhabilitasi atau tidak, pihaknya menyatakan hal itu tergantung hasil penyelidikan dan penyidikan.
Pihaknya menegaskan akan melaksanakan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Tidak ada warga negara asing yang boleh berkunjung ke Indonesia untuk menggunakan narkoba, pokoknya tidak ada ampun akan diusut tuntas," pungkasnya. ***