SINGARAJA, BALI EXPRESS- Polres Buleleng, Bali menangkap tiga orang yang tengah pesta narkoba jenis sabu-sabu.
Satu dari tiga orang pelaku penyalahgunaan sabu-sabu itu adalah oknum guru berinisial PAW, 32, warga Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Ia pesta sabu bersama dua orang lainnya, berinisial KW,40, dan GA, 33, warga Kecamatan Seririt, Buleleng.
Mereka diringkus polisi berpesta sabu di sebuah warung makan di Seririt pada Minggu, 5 Mei 2024 sekitar pukul 01.10 Wita.
Penangkapan mereka berawal dari informasi tentang penyalahgunaan narkoba di warung milik KW.
Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan mendapati ketiga tersangka sedang menggunakan sabu di dalam bilik kamar di warung tersebut.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu buah tabung kaca berisi sabu seberat 1,40 gram.
Ketiga tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria bernama AK di Desa Patemon.
“Barang bukti yang ditemukan, diakui kepemilikannya oleh KW, PAW dan GA yang didapat dengan membeli dari lelaki yang bernama AK asal Desa Patemon,” ungkap Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi dalam rilis pers pada Senin, 13 Mei 2024 di Mapolres Buleleng.
Menurut Widwan Sutadi, KW selaku pemilik warung, memang beberapa kali melakukan pesta narkoba di warungnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Editor : I Made Mertawan