Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Proyek Bali United Dikeluhkan Masyarakat hingga Ditegur BWS, Nyoman Parta Beri Atensi

I Dewa Gede Rastana • Selasa, 14 Mei 2024 | 22:55 WIB
PELANGGARAN : Kondisi pembangunan konstruksi yang diduga mempersempit badan sungai Petanu di Sukawati, Gianyar.
PELANGGARAN : Kondisi pembangunan konstruksi yang diduga mempersempit badan sungai Petanu di Sukawati, Gianyar.

 

GIANYAR, BALI EXPRESS - Anggota DPR RI I Nyoman Parta mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya pembangunan konstruksi yang diduga mempersempit badan sungai Petanu yang ada di Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali.

Belakangan diketahui pembangunan konstruksi tersebut dilakukan oleh PT. Bina Raya Perkasa. Proyek tersebut adalah pembangunan pusat pelatihan klub sepak bola Bali United.

Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida sejatinya telah mengeluarkan surat teguran ke-1 kepada PT. Bina Raya Perkasa pada Senin (13/5).

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, surat dengan Nomor UM 0102-Bws15/443 berisi tentang teguran kepada PT. Bina Raya Perkasa terkait adanya indikasi penyempitan Tukad Petanu DAS Petanu di Kabupaten Gianyar.

Dimana dalam surat tersebut tertulis bahwa hasil pemantauan Tim Rekomendasi Teknis Bidang Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Bali-Penida dalam rangka menindaklanjuti informasi publik terkait indikasi penyempitan Tukad Petanu DAS Petanu di Kabupaten Gianyar ditemukan bahwa kegiatan konstruksi berupa revetment batu armor yang masuk ke badan air Tukad Petanu DAS Petanu, serta terdapat alat berat yang sedang beroperasi.

Juga terdapat pasangan batu kali yang sudah terbangun menjorok ke badan sungai.

Kemudian berdasarkan pengecekan lini masa google maps, kondisi eksisting di lapangan pada September 2022 sudah terdapat konstruksi batu armor, sedangkan pada Mei 2024 saat kunjungan Tim Rekomtek Bidang Sumber Daya Air BWS Bali-Penida,
konstruksi batu armor tidak sepanjang pada kondisi awal.

Total ada 8 point yang dicantumkan dalam surat tersebut yang intinya pihak BWS menyampaikan kepada PT. Bina Raya Perkasa untuk segera mengajukan Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air serta menghentikan kegiatan kontruksi sampai izin terbit.

Dan surat tersebut wajib dipatuhi dalam waktu 7 hari kerja, terhitung sejak diterimanya surat tersebut.

Menurut Nyoman Parta setelah menerima laporan ia pun berkoordinasi dengan pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali - Penida terkait pembangunan konstruksi tersebut.

"Dan menurut BWS Bali - Penida pembangunan kontruksi tersebut bahkan telah mengambil atau mempersempit badan, palung dan aliran sungai 5,7 meter dan Panjang 16,7 meter," ujarnya Selasa (14/5).

Sayangnya menurut politisi PDIP asal Desa Guwang ini sikap BWS Bali - Penida tidak tegas. "Saya sudah berkomunikasi dengan Kepala BWS Bali - Penida, agar segera menindaklanjuti laporan masyarakat ini dan posisi sungai dikembalikan seperti semula," imbuhnya.

Disamping itu ia juga telah meneruskan surat laporan masyarakat ke Komisi V DPR RI yang membidangi persoalan tersebut untuk dapat segera ditindak lanjuti. (*) 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#bali #dpr ri #konstruksi #teguran #pembangunan #bali united #Nyoman Parta #sungai #BWS