Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

UPDATE Pabrik Narkoba di Bali, Sederet Fakta Terungkap, Nilai Barang Bukti Tembus Rp11,5 Miliar

I Gede Paramasutha • Rabu, 15 Mei 2024 | 14:01 WIB

 

 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigjenpol Mukti Juharsa memberikan keterangan soal pabrik narkoba di Bali, Selasa, 14 Mei 2024. 
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigjenpol Mukti Juharsa memberikan keterangan soal pabrik narkoba di Bali, Selasa, 14 Mei 2024. 

DENPASAR, BALI EXPRESS - Berbagai fakta baru terbuka ke publik mengenai pabrik narkoba di Villa Sunny Village, Jalan Pemelisan Agung, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.

Pabrik narkoba ini gerebek pada 2 Mei 2024. Ternyata enam tersangka yang terlibat menjalankan tindak kejahatan itu dengan sangat sistematis.

Para tersangka pabrik narkoba adalah empat warga negara Ukraina, terdiri dari saudara kembar bernama Ivan Volovod dan Mikhyla Volovod, lalu rekan mereka inisial RN dan OK.

Selain itu satu warga negara Rusia bernama Konstantin Kurtz dan satu warga negara Indonesia inisial LM. Namun, sampai saat ini RN dan OK masih buron alias DPO.

Mereka terhubung dengan jaringan internasional Hydra dan Fredy Pratama.

Kabareskrim Polri Komjenpol Wahyu Widada menjelaskan, dari penggerebekan di vila tersebut barang bukti lab penanaman ganja hidroponik sebanyak 9,8 kilogram; mephedrone sebanyak 437 gram.

Ada juga 520 kilogram berbagai jenis bahan kimia prekursor pembuatan narkoba jenis mephedrone dan ganja hidroponik.

Kemudian berbagai macam peralatan laboratorium pembuatan mephedrone dan hydroponic ganja.

"Total nilai barang bukti narkotika dan bahan prekusor pembuatannya itu mencapai Rp11,5 miliar," ucap Wahyu.

Menurut Kakanwil Kemenkumham Bali Suhendra, Ivan dan Mikhyla masuk ke Bali bersama KK pada November 2021.

Mereka mengubah status menjadi izin tinggal terbatas sebagai investor properti pada 2023.

"Masa tinggal ketiganya masih berlaku sampai 2025," ujarnya, Senin, 13 Mei 2024.

Para tersangka itu pun menyewa tempat tinggal di Villa Sunny Village pada 2022.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigjenpol Mukti Juharsa menjelaskan, si kembar selaku pembuat pabrik narkoba meminta kontraktor untuk membangun vila tersebut sesuai konsep mereka.

Sehingga, vila itu berbeda fisiknya dengan bangunan villa Sunny Village yang lainnya.

Terutama adanya basemen yang mereka rancang untuk dijadikan clandestine laboratorium ganja hidroponik dan mephedrone (bahan ekstasi).

"Vila ini beda dengan yang lain, karena di bawah ada baseman, sifatnya underground, sinyal juga tidak masuk, jadi kalau kami melacak nomor hp tidak bisa terkoneksi oleh alat-alat kami, mereka ini (para tersangka) janji semua untuk membuat kitas properti, tapi aslinya buat narkotika," katanya.

Para penjahat tersebut pun memilih membangun pabrik narkoba di tengah pemukiman sebagai upaya pengelabuhan atau penyamaran.

Kemudian, Ivan dan Mikhyla mengakui mengetahui cara meracik narkoba dengan belajar otodidak dari internet.

Namun, Mukti meyakini para tersangka ini merupakan orang yang ahli dalam bidang kimia. 

Mereka memperoleh bahan-bahan dan peralatan pembuatan narkotika dari berbagai sumber.

Ada yang dibeli secara online dari China, ada juga yang mereka bawa masuk ke Bali langsung dari Rumania yaitu berupa bibit ganja.

Barang-barang haram itu mampu mereka loloskan meski melalui Bandara yang tentunya memiliki standar pemeriksaan yang ketat.

Adapun dalam sekali masa produksi, pabrik itu bisa menghasilkan 10 kilogram ganja, sementara mephedrone sampai 100 gram.

"Mereka akui produksi ganja sudah dua kali, kalau mephedrone baru sekali, karena beberapa kali mereka sempat gagal," tandasnya.

Narkoba tersebut lantas dipasarkan oleh Konstantin Kurtz melalui jaringan Hydra menggunakan platform grup telegram, yaitu bali hydra bot, cannashop robot, bali cristal bot, hydra indonesia manager dan mentor cannashop.

"Jaringan Hydra ini ada di Indonesia dan kode-kodenya tersebar di Bali, ada yang dicat di tembok-tembok menggunakan pilox," imbuhnya.

Transaksi dari pemesan dilakukan menggunakan uang elektronik bitcoin. Total bitcoin yang disita sebagai barang bukti nilainya mencapai Rp4 miliar.

Sementara itu, peran dari LM yang merupakan bagian daru jaringan Fredy Pratama yakni sebagai orang gudang, kurir dan operator di Bali (mantan napi).

Diduga OK dan RN yang masih buron memiliki peran serupa dengan LM. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#bali #fredy pratama #pabrik narkoba