Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Peredaran Narkoba di Bali Mengkhawatirkan, Begini Pesan Arya Wedakarna

Wiwin Meliana • Rabu, 15 Mei 2024 | 16:35 WIB

Arya Wedakarna memberi pesan terkait peredaran narkoba yang kian meresahkan di Bali
Arya Wedakarna memberi pesan terkait peredaran narkoba yang kian meresahkan di Bali

BALI EXPRESS-Penggerebekan pabrik narkoba di Villa Sunny Village, Jalan Pemelisan Agung, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali menjadi sorotan banyak pihak.

Pabrik narkoba ini gerebek pada 2 Mei 2024 dan enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Ajaibnya Tempat Melukat Umat Hindu Bali di Pura Dalem Pengembak Sanur: Bermula dari Patung Seseh, Jadi Tempat Penyembuhan Non Medis dan Mohon Rezeki

Para tersangka pabrik narkoba adalah empat warga negara Ukraina, terdiri dari saudara kembar bernama Ivan Volovod dan Mikhyla Volovod, lalu rekan mereka inisial RN dan OK.

Selain itu satu warga negara Rusia bernama Konstantin Kurtz dan satu warga negara Indonesia inisial LM. Namun, sampai saat ini RN dan OK masih buron alias DPO.

Mereka terhubung dengan jaringan internasional Hydra dan Fredy Pratama.

Baca Juga: Bali Beach Glamping: Kamping Mewah dengan Pemandangan Laut dan Matahari Terbenam yang Menakjubkan

Menanggapi hal tersebut, Senator DPD RI terpilih Arya Wedakarna  (AWK) pun menyebut bahwa peredaran barang haram tersebut sudah sangat mengkhawatirkan.

“Penjualan narkoba di daerah Canggu dan sekitarnya sudah dalam tahap mengkhawatirkan,” tulis Arya Wedakarna melalui akun Instagramnya pada Selasa (14/05).

Lebih lanjut, memperingatkan kepada pemilik villa dan orang-orang Bali yang tahu dan membantu orang asing berbisnis narkoba bahwa hal tersebut melanggar hukum.

“Saran AWK kepada pemilik villa, dan orang-orang Bali yang tahu, yang berbisnis dan membantu oknum asing dalam produksi dan distribusi narkoba bahwa anda dapat dijerat UU Narkotika,” jelasnya.

Baca Juga: Gerak Cepat BRI Peduli, Salurkan Bantuan Tanggap Bencana Bagi Warga Terdampak Banjir di Sumatera Barat

Pihaknya juga mengingatkan bahwa perusuh Bali tidak akan masuk ke Bali jika kita masyarakat Bali tidak membukakan pintu.

Pihaknya juga meminta kepada orang tua semeton Bali agar mengontrol kehidupan anak-anaknya di luar sekolah dan di luar rumah.

“Untuk orang tua semeton Bali, kontrol kehidupan anak-anak kita di luar sekolah dan di luar rumah. Bali darurat narkoba,” tulisnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjenpol Wahyu Widada menjelaskan, dari penggerebekan di vila tersebut barang bukti lab penanaman ganja hidroponik sebanyak 9,8 kilogram; mephedrone sebanyak 437 gram.

Ada juga 520 kilogram berbagai jenis bahan kimia prekursor pembuatan narkoba jenis mephedrone dan ganja hidroponik.

Kemudian berbagai macam peralatan laboratorium pembuatan mephedrone dan hydroponic ganja.

Baca Juga: Warga Sumatera Barat Tak Perlu Jauh ke Kintamani Bali untuk Sekadar Glamping, Daima Moosa Glamping Park Jadi Alternatif

"Total nilai barang bukti narkotika dan bahan prekusor pembuatannya itu mencapai Rp11,5 miliar," ucap Wahyu.

Menurut Kakanwil Kemenkumham Bali Suhendra, Ivan dan Mikhyla masuk ke Bali bersama KK pada November 2021.

Mereka mengubah status menjadi izin tinggal terbatas sebagai investor properti pada 2023.

"Masa tinggal ketiganya masih berlaku sampai 2025," ujarnya, Senin, 13 Mei 2024.

Para tersangka itu pun menyewa tempat tinggal di Villa Sunny Village pada 2022.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigjenpol Mukti Juharsa menjelaskan, si kembar selaku pembuat pabrik narkoba meminta kontraktor untuk membangun vila tersebut sesuai konsep mereka.

Sehingga, vila itu berbeda fisiknya dengan bangunan villa Sunny Village yang lainnya.

Terutama adanya basemen yang mereka rancang untuk dijadikan clandestine laboratorium ganja hidroponik dan mephedrone (bahan ekstasi).

 

Editor : Wiwin Meliana
#bali #arya wedakarna #narkoba #pabrik