Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pemerintah Ganti Kelas BPJS Kesehatan Jadi Kelas Rawat Inap Standar, Begini Kata Direktur RSUD Klungkung

I Dewa Gede Rastana • Rabu, 15 Mei 2024 | 20:00 WIB
Direktur RSUD Klungkung Dr. Nengah Winata.
Direktur RSUD Klungkung Dr. Nengah Winata.


KLUNGKUNG, BALI EXPRESS - Pemerintah Indonesia secara resmi mengubah kelas BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan. Perubahan ini mencakup penggantian kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.


KRIS BPJS Kesehatan adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang akan diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berdasarkan Pasal 103B ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, implementasi KRIS BPJS Kesehatan akan dilakukan paling lambat pada 30 Juni 2025.


Penerapan KRIS BPJS Kesehatan ini selanjutnya akan diatur melalui peraturan menteri yang akan memberikan rincian lebih lanjut mengenai pelaksanaannya. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan dapat menjadi lebih merata dan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.


Terkait hal tersebut, Direktur RSUD Klungkung, dr. I Nengah Winata mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima petunjuk teknis (juknis) resmi dari Kemenkes dan BPJS terkait Perpres tersebut. Namun jika memang nantinya juknis itu sudah diturunkan maka ia menegaskan jika RSUD Klungkung siap untuk menerapkan Perpres tersebut.


“Intinya kita pasti siap, tapi memang saat ini kita belum terima juknisnya,” ungkapnya Rabu (15/5).


Kendatipun demikian, dr. Winata mengaku pihaknya sudah melakukan antisipasi yaitu dengan menyiapkan ruang rawat inap standar. “Tapi saat ini ruang rawat inap kita sudah representative, dari ukuran ruangannya. Ruangan kita juga ber-AC,” sebutnya.


Adapun saat ini ruang kelas 1 di RSUD Klungkung diisi 1 bed, kelas 2 berisi 2 sampai 3 bed dan kelas 3 berisi 4 sampai 6 bed. “Semua tergantung luas ruangan,” tandasnya.

 

 

 

 


KRIS BPJS Kesehatan dirancang untuk memastikan bahwa semua peserta JKN menerima pelayanan rawat inap yang memenuhi standar minimum. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan serta mengurangi disparitas dalam pelayanan yang diterima oleh peserta BPJS dari berbagai kelas. (*)

Editor : I Dewa Gede Rastana
#bali #bpjs #perpres #Standar #Kelas Rawat Inap #klungkung #RSUD Klungkung