Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Polisi Buru Dua WN Ukraina DPO Pabrik Narkoba, Kemenkumham Bali Perketat Pengawasan WNA

I Gede Paramasutha • Kamis, 16 Mei 2024 | 00:48 WIB
UNGKAP : Mabes Polri saat mengungkap pabrik narkoba berikut para tersangkanya.
UNGKAP : Mabes Polri saat mengungkap pabrik narkoba berikut para tersangkanya.

BADUNG, BALI EXPRESS - Pasca penggerebekan Pabrik Narkoba di Villa Sunny Village, Kuta Utara, Badung, pada 2 Mei 2023 lalu, Bareskrim Mabes Polri sampai saat ini belum berhasil mengamankan dua warga negara Ukraina berinisial RN dan OK yang diduga turut terlibat.

Alhasil, kepolisian masih memburu dua buronan yang berstatus DPO tersebut.

Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjenpol Wahyu Widada menjelaskan, kedua buronan itu memiliki peran sebagai pengendali dalam kasus pabrik narkoba yang terhubung dengan jaringan internasional Hydra dan gembong narkoba Fredy Pratama.

Pihaknya pun bekerjasama dengan instansi terkait lainnya untuk melakukan pencekalan terhadap RN dan OK.

Sehingga, kedua DPO tersebut tidak bisa leluasa meninggalkan negara Indonesia. Apabila RN dan OK sudah keluar negeri, maka pihaknya juga telah menyiapkan langkah lain.

"Kami sudah lakukan pencekalan terhadap mereka dan sudah kami masukkan dalam red notice (Surat perintah penangkapan internasional kepada negara-negara anggota Interpol, red)," tandasnya.

Untuk diketahui, pabrik narkoba ganja hidroponik dan mephedrone di Villa Sunny Village dibangun atau diproduksi oleh saudara kembar asal Ukraina bernama Ivan Volovod dan Mikhyla Volovod pada 2022.

RN dan OK merupakan rekan si kembar yang berperan sebagai pengendali peredarannya. Sementara itu, yang bertugas memasarkan narkoba hasil pabrik tersebut adalah satu warga negara Rusia bernama Konstantin Kurtz melalui jaringan Hydra.

Para warga asing itu bekerjasama dengan satu warga negara Indonesia inisial LM yang merupakan kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.

Melalui joint operation (Operasi Gabungan) Mabes Polri bersama instansi terkait lainnya dapat menangkap Ivan, Mikhyla, Konstantin dan LM. Tapi sayangnya, RN dan OK berhasil kabur.

Berkaca dari kasus ini, Kanwil Kemenkumham Bali akan memperketat pengawasan terhadap warga negara asing. Hal itu dijelaskan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Suhendra yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu.

“Kanwil Kemenkumham Bali gencar melakukan langkah-langkah strategis dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayahnya, salah satu fokus utama adalah memperkuat pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan tinggal di Bali," ucap Suhendra, Rabu (15/5).

Pihaknya menambahkan, Kanwil Kemenkumham Bali telah melakukan berbagai langkah melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA).

Mulai dari meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait, sepeti BNN Provinsi Bali, Polda Bali, Pemkab dan Pemkot di Provinsi Bali. Selain itu, melakukan patroli rutin di tempat-tempat yang sering dikunjungi orang asing, bandara, pelabuhan, dan tempat wisata.

Diharapkan, upaya tersebut dapat membantu dalam memberantas peredaran narkoba di Pulau Dewata. (*) 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#bali #buru #dpo #bareskrim mabes polri #narkoba #pabrik #ukraina